Mengenal Kenaikan Pangkat Anggota TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

TNI memiliki jenjang karir seperti abdi negara lainnya
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilki jenjang karir seperti abdi negara lainnya. Karir tersebut bisa didapatkan melalui proses yang sudah diatur oleh negara.

Ilustrasi Prajurit TNI. Foto: instagram @Tni_angkatan_darat.

TIMES.ID- Karir di instansi TNI didapatkan berdasarakan pangkat dan akan terus meningkat sesuai potensi kemampuan seorang anggota TNI.

Dalam meningkatnya karir atau pangkat, otomatis seorang prajurit akan mengalami peningkatan gaji yang diberikan negara.

Peningkatan tersebut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Disi lain, Dalam kepangkatan TNI yang paling rendah di kenal dengan Tamtama, dengan satu balok merah disematkan pada pakaian dinas prajurit atau disebut Prajurit Dua (Prada), untuk prajurit dari Angkatan Laut ( AL) dikenal dengan Kelasi Dua.

Sedangkat untuk pangkat tertinggi di sebut dengan Perwira Tinggi (Pati) dan memilki perbedan dari semua angkatan. pertama, Jenderal TNI AD, Marsekal TNI AU, Laksamana (TNI AL).

Dari beberapa penjelasan pangkat di atas, berapa tahun sekalikah prajurit TNI bisa naik pangkat?

Berikut ulasan tentang aturan dan proses kenaikan pangkat anggota TNI.

Mengenai pangkat TNI sudah diataur dalam peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Secara umum, TNI memilki tiga cara kenaikan pangkat, yaitu dengan cara reguler, penghargaan, hingga kenaikan pangkat luar biasa.

Untuk kenaikan pangkat reguler prajurit tamtama hingga bintara kepala, prajurit bisa naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya membutuhkan waktu selama 4 hingga 6 tahun.

Sedangkan untuk tamtama menuju bintara atau bintara menuju perwira, prajurit harus menempuh pendidikan lanjutan sebagai syarat kenaikan.

Selanjutnya, di dilansir dari laman Pengadilan Militer II Jakarta, untuk masa kenaikan pangkat reugler perwira berbeda-beda, tergantung prestasi atau lamanya masa jabatan, hingga pendidikan yang ditempuh.

Pendiidkan perwira TNI yang terdapat di tempuh yaitu, Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Sekolah Staf dan Komando (Sesko), Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab, dan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes).