Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Selama 8 Tahun

Bos Sawit Surya Darmadi berakhir di Kejagung
Surya Darmadi pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, buron selama 8 tahun menghindar dari proses hukum indonesia.

Tersangka korupsi Surya Darmadi. Foto: tangkap layar instagram @jaksapedia.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Surya Darmadi hari ini (15/8/2022) selama 20 hari kedepan. Surya terjerat dua kasus di Indonesia.

Setalah menyerahkan diri, tim Kejagung langsung melakukan pemeriksaan kemudian Surya Darmadi ditahan.

"Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari" ucap Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi resmi menyerahkan diri setelah Kejagung mengirim surat pemanggilan yang ke 4.

Sementara Surya Darmadi ditahan terhitung 15 Agustus sampai 3 September di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kedatangan Surya Darmadi ke Indonesia merupakan respon baik terhadap panggilan dari Kejagung terkait kasus yang menjeratnya.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver (13/8/2022).

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga hukum. Pada tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Proses Hukum itu merupakan perkembangan dari perkara yang kenjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Pada tahun 2017 lalu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Diperkirakan Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 600 miliar per bulan atau Rp 78 triliun secara keseluruhan.

Selanjutnya, Kejagung juga menjerat Surya Darmadi dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).