Kasus Dirut PT Taspen: Fakta - Fakta & Laporan Kamaruddin Simanjuntak Kepada Jokowi

Perkembangan mengenai kasus Dirut PT Taspen
Rencana pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Direktur Utama PT Taspen, terkait dugaan aliran dana pengelolaan dana calon presiden atau capres sebesar Rp 300 triliun ramai diperbincangkan di media sosial.
 
Hukum. Foto: pixabay/@muhamad_hassan.

JAKARTA - Kamaruddin mengklaim dirinya telah memiliki bukti - bukti dan siap melakukan investigasi keuangan untuk membuktikan tudingannya tersebut.

Berikut fakta-fakta Kamaruddin Simanjuntak yang kabarny akan melaporkan Dirut PT Taspen ke Presiden Jokowi.


1. Memiliki sejumlah bukti

Dalam laporan yang hendak dilayangkannya itu, Kamaruddin mengaku telah memiliki sejumlah bukti.

"Ada (bukti), sudah saya investigasi keuangannya," ucap Kamaruddin.

2. PT Taspen Membantah Tuduhan Kamaruddin

PT Taspen angkat bicara mengenai tuduhan yang ditujukannya kepada direktur utama terkait pengelolaan dana capres senilai Rp 300 triliun.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak dalam video yang kini menjadi viral dan menjadi perbincangan publik.


3. Tanggapan Corporate Secretary Taspen

Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu membantah tuduhan Kamaruddin. Karena menurutnya, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang berlandaskan prinsip:

• Transparansi akuntabilitas

• Pertanggungjawaban

• Kemandirian dan

• Kewajaran.

PT Taspen sendiri memiliki komitmen untuk amanah dalam mengelola dana peserta ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan ASN. Yaitu dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para peserta serta seluruh stakeholders.


4. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 

Berdasarkan dari hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari tahun 2018 - 2021, tidak ada temuan material mengenai dengan pengelolaan investasi ataupun operasional yang tidak memiliki kaitannya dengan kegiatan usaha Taspen.

5. Investasi Taspen

Mardiyani juga menjelaskan bahwa portofolio Investasi Taspen adalah sebagian besar terdiri dari:

• Obligasi Negara

• Obligasi Syariah Negara dan

• Deposito di Bank BUMN (sebesar 72 persen) .

Adapun sisanya yang diperuntukkan bagi anak - anak usaha, obligasi korporasi & pada reksadana yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang mana sebagian besar merupakan saham BUMN.