Kartu Prakerja Resmi Dibuka Gelombang 39, Ini syarat Dan Cara Daftarnya

Untuk yang sudah pernah daftar, tinggal klik gabung
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 di www.prakerja.go.id resmi dibuka, Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi PraKerja. Foto: Kolase foto akun Instagram @prakerja.go.id

Pengumuman pendaftarannya disampaikan lewat akun Instragram resmi Kartu Prakerja.

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka Segera klik Gabung Gelombang di dashboard," tulis akun Instragram @prakerja.go.id.

Lalu bagaimana caranya bergabung?

Mula-mula, anda harus membuat akun terlebih dahulu. Simak tahapannya berikur ini:

- Buka laman www.prakerja.go.id

- Masukkan email dan password dan klik daftar

- Cek email untuk melakukan verifikasi

- Jika pendaftaran berhasil, nantinya akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja"

- Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, kemudian klik Lanjut

- Setelah itu lengkapi data diri Anda

- Upload foto e-KTP (agar foto e-KTP berhasil diunggah, baca dan pahami ketentuan yang tertulis dan pastikan foto diambil langsung dari kamera HP)

- Setelah berhasil mengunggah foto, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP


- Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS

- Masukkan kode OTP dan klik kirim OTP


- Pada laman "Pernyataan Pendaftar" yang telah disediakan, silakan diisi

- Klik "Oke" selesai

- Langkah selanjutnya adalah wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Pada laman yang telah disediakan, klik Mulai Tes

- Anda dapat memilih gelombang yang sesuai domisili

- Lalu klik Gabung

Nanti, sistem akan menampilkan konfirmasi pilihan Gelombang Anda, jika gelombang telah sesuai, klik Gabung

Untuk menyelesaikan pendaftaran, pada laman "Pernyataan Persetujuan Prakerja" klik Saya Menyetujui

Pendaftaran Anda berhasil

Bagi yang sudah pernah mendaftar tetapi belum lulus, silahkan klik "gabung".

Lalu apa saja syarat pendaftaran gelombang 39 ini?

- WNI usia 18 tahun ke atas

- Tidak boleh yang sedang dalam pendidikan formal

- Buruh yang di PHK, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Semoga sukses ya.