Jangan Sembarangan, Ini Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial bisa dikenakan pidana
Memasuki Bulan Agustus, bangsa Indonesia mulai disibukkan dengan berbagai agenda terkait peringatan perayaan hari kemerdekaan. Pengibaran bendera pun dilakukan sejak awal untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) itu.

Ilustrasi. Foto: Kolase Foto Facebook @Nona Maudy

JAKARTA - Pada HUT RI ke-77 tahun ini, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengeluarkan Surat Edaran perihal pengibaran bendera Merah Putih. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022. Sedangkan pemasangan dekirasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya dapat dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dalam surat edaran itu juga disampaikan agar semua pihak diminta berhenti sejenak dan berdiri pada pukul 10.17 sampai pukul 10.20 atau selama tiga menit pada tanggal 17 Agustus 2022. Hal ini dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Pengibaran bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan larangan yang harus diikuti. Berikut aturan dan larangan pengibaran bendera Merah Putih yang dirangkum TIMES.ID dari berbagai sumber.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tata cara dan aturan mengibarkan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 disebutkan:

(1) Pengibaran Bendera Negara dilakukan pada saat antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan disetiap peringatan HUT RI oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Selain aturan pengibaran, setiap orang juga harus memperhatikan sejumlah larangan terhadap bendera Merah Putih. Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Larangan-larangan yang tercantum dalam aturan tersebut, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan yang disebutkan diatas akan mendapatkan sanksi dari penegak hukum. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 66 4 UU No 24 Tahun 2009, yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Itulah beberapa aturan dan larangan tentang pengibaran bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh warga negara Indonesia.