Ferdy Sambo Dipecat Gegara Melanggar Kode Etik, Apa Itu Kode Etik Polri?

Sidang pelanggaran etik dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah melanggar kode Etik atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Foto: tangkap layar youtube Polri TV Radio.

JAKARTA- Sidang Kode etik akan digelar ketika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunakan wewenang. Aturan tersebut telah diatur dalam Kode Etik Polri atau Peraturan Disiplin Polri.

Lantas apa itu kode etik polri? Simak penjalasan berikut.

Dilansir dari situs resmi Polri, kode etik anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor 7 Tahun 2006 yang menyebutkan ketentuan umum beberapa aturan dan ketentuan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, dan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh anggtota polri.

Setiap anggtota yang melanggar akan disidang oleh komisi kode etik polri atau melanggar pasal 12, pasal 13, dan pasa 14 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Kode etik Polri terdiri dari beberapa ruang lingkup yang telah ditentukan yaitu.

1. Etika Kepribadian anggota
2. Etika Kenegaraan anggota
3. Etika Kelembagaan anggota
4. Etika anggota dalam hubungan dengan masyarakat.

Kemudian, sidang pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran kode etik Polri serta memeriksa pelanggaran lain sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Undang-undang.

Dalam menjalankan proses persidangan, Komisi Kode Etik Polri juga harus mengikuti tata cara penyelesain pelanggaran disiplin yang tertuang dalam Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003, tentang organisasi dan kinerja Divpropam Polri.

Selanjutnya, setelah anggota polri dinyatakan bersalah dan telah melanggar kode etik, maka akan diberi sanksi sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

Berikut benerapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela


2. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun


3. Dipindah tugaskan ke fungsi berbeda, paling cepat satu tahun


4.Dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda paling cepat satu tahun


5. Pemberhentian anggota dengan hormat sebagai anggota Polri


6. Pemberhentian anggota secara tidak dengan hormat sebagai anggota Polri

7. Setiap sanksi yang diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Semakin besar pelanggaran, semakin berat juga sanksi yang akan didapatkan.