Bantah Pernyataan Mahfud, Amien Rais: Kutip Punya Orang Jangan Setengah Setengah
Mahfud menyebut kasus KM 50 sudah clear menurut Amien Rais
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutip penyataan mantan Ketua MPR yang juga inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Amien Rais, saat memberikan pernyataan perihal kelanjutan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
JAKARTA - Pernyatan itu ditulis oleh Mahfud dalam cuitan di Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP3, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau anda punya Novum, sampaikan," cuit Mahfud seperti yang dilihat Times id, Senin, 29 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Amien Rais pun merespon dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan Mahfud harus dikoreksi, karena itu hanyalah kutipan yang tidak lengkap alias sepotong.
"Saya tidak biasa menggunakan Twitter. Tapi kali ini, saya harus mengcounter pernyataan @mohmahfudmd di cuitannya yang jelas-jelas mencatut nama saya dan tidak mengutip pernyataan saya dengan lengkap," cuit Amien Rais.
Lebih lanjut Ketua Dewan Syura Partai Ummat itu meminta agar Mahfud jangan pernah mengutip pernyataan orang setengah-setengah karena itu akan menimbulkan opini yang berbeda dalam pandangan publik. Karena itu, ia mengaku perlu mengoreksi pernyataan Mahfud tersebut.
"Sehingga saya perlu mengoreksi beliau. Silahkan follow twitter saya dengan nama akun: realamienrais #tegakkankeadilan#lawankezaliman. Berikan keadilan yang seadil-adilnya untuk para korban KM 50!," tegasnya.
Dalam cuitan berikutnya, Amien Rais kembali menegaskan peringatannya kepada Mahfud.
"@mohmahfudmd koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang hanya dengan setengah-setengah. #amienrais," ungkapnya.
Setelah itu, Amien Rais terlihat juga mengupload surat koreksi untuk Mahfud. Dalam surat itu, Amien Rais membahas kembali perihal kasus KM 50 yang dianggap olehnya dan tim TP3 sebagai extra-judicial killing atau unlawful killing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terhadap bantahan yang disampaikan oleh Amien Rais.
Amien Rais. Foto: Kolase Foto Instagram @amienraisofficial |
JAKARTA - Pernyatan itu ditulis oleh Mahfud dalam cuitan di Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP3, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau anda punya Novum, sampaikan," cuit Mahfud seperti yang dilihat Times id, Senin, 29 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Amien Rais pun merespon dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan Mahfud harus dikoreksi, karena itu hanyalah kutipan yang tidak lengkap alias sepotong.
"Saya tidak biasa menggunakan Twitter. Tapi kali ini, saya harus mengcounter pernyataan @mohmahfudmd di cuitannya yang jelas-jelas mencatut nama saya dan tidak mengutip pernyataan saya dengan lengkap," cuit Amien Rais.
Lebih lanjut Ketua Dewan Syura Partai Ummat itu meminta agar Mahfud jangan pernah mengutip pernyataan orang setengah-setengah karena itu akan menimbulkan opini yang berbeda dalam pandangan publik. Karena itu, ia mengaku perlu mengoreksi pernyataan Mahfud tersebut.
"Sehingga saya perlu mengoreksi beliau. Silahkan follow twitter saya dengan nama akun: realamienrais #tegakkankeadilan#lawankezaliman. Berikan keadilan yang seadil-adilnya untuk para korban KM 50!," tegasnya.
Dalam cuitan berikutnya, Amien Rais kembali menegaskan peringatannya kepada Mahfud.
"@mohmahfudmd koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang hanya dengan setengah-setengah. #amienrais," ungkapnya.
Setelah itu, Amien Rais terlihat juga mengupload surat koreksi untuk Mahfud. Dalam surat itu, Amien Rais membahas kembali perihal kasus KM 50 yang dianggap olehnya dan tim TP3 sebagai extra-judicial killing atau unlawful killing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terhadap bantahan yang disampaikan oleh Amien Rais.
Posting Komentar