Anggota TNI Bisa Pensiun Dini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Syarat dan ketentuan pensiun dini seorang prajurit harus dipertimbangkan secara matang
Menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan lah suuatu hal yang mudah, bahkan Anggota TNI harus mempertaruhkan nyawa dalam mempertahankan NKRI. 

Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Foto: instagram @Sulaiman_hardiman.

TIMES.ID- Dalam hal penugasan, anggota TNI memiliki banyak rintangan dan tanggung jawab yang besar. Oleh karenanya, pemerintah telah mengatur tentang batas umur pensiun anggota TNI sesuai pangkat masing-masing anggota.

Dilansir dari mkri.id peraturan batas umur pensiun anggota TNI telah diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tentang batas umur makaimal seorang anggota TNI pensiun.

Pasal 53 UU Dituliskan "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."

Disilain, seorang anggota TNI juga diperbolehkan untuk melakukan permohon pensiun dini dengan kemauan sendiri. kemudian, Permohonan tersbut harus memenuhi beberapa syarat dan ketemtuan yang talah diatur pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, menyatakan prajurit diperbolehkan mengakhiri keanggotaannya dari TNI sebelum mencapai batas umur maksimum pensiun dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Berikut syarat dan ketentuan anggota TNI diperbolehkan pensiun dini sesuai peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2013.

1. Usia prajutir harus sebelum batas umur pensiun maksimum yang telah ditentukan.


2. Prajurit diberhentikan dengan hormat, permohonan tersbut harus berdasarkan kemauan sendiri, dan melmilki persetujuan dari beberapa pejabat yang berwenang. Semua berkas harus tertulis dan disertai materai.


3. Prajurit yang akan mengajukan pensiun dini harus melampirkan persyaratan administrasi sesui aturan perundang-undangan.


4. Terakhir, pengalihan status dari prajurit menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya bisa dilakukan yang berpangkat Kolonel ke atas. Ketentuan ini juga harus memenuhi syarat kompetensi dan persyaratan jabatan.

Seorang prajurit TNI pasti akan banyak melakukan perimbangan yang mendalam atas pengajuan pensiun dini, karena keputusan itu, suat hal yang jarang dilakukan oleh anggota TNI pada umumnya.