16 Parpol Ditolak KPU, 3 Diantaranya Ajukan Gugatan

Seputar politik dan pemilu 2024
KPU telah menyatakan berkas pendaftaran dari 16 Parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap. Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, mengatakan seluruh berkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada Partai Politik (Parpol) bersangkutan.

KPU. Foto: twitter/@kpu_id.

"[Ada] 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ucap Idham Holik di konferensi pers Kantor KPU RI Selasa, 16/8/22.

Ke-16 partai politik tersebut tak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, atau gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Idham juga mengatakan, lamanya proses dalam pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara rinci pada setiap dokumen pendaftaran. Terlebih banyak partai politil (parpol) yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftarannya pada Minggu,14/8/22 kemarin.

Selain itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, pada proses pendaftaran kali ini pihaknya membagi partai politik (parpol) kedalam tiga kategori berbeda, yaitu:

Kategori Pertama: Partai Politik (parpol) yang berkasnya dinyatakan lengkap seluruh,

Kategori Kedua: parpol yang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan,

Kategori Ketiga: parpol yang tidak mendaftar meski telah memiliki akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Dan berikut adalah daftar Parpol yang berada di kategori pertama yang berkasnya dinyatakan lengkap:

Dan berikut adalah daftar parpol yang berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan:

· Partai Reformasi

· Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

· Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

· Partai Kedaulatan Rakyat

· Partai Berkarya

· Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)

· Partai Pelita

· Partai Kongres

· Partai Karya Republik (PAKAR)

· Partai Bhineka Indonesia (PBI)

· Partai Pandu Bangsa

· Partai Perkasa

· Partai Masyumi

· Partai Damai Kasih Bangsa

· Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

· Partai Kedaulatan


Sementara itu Bawaslu telah menerima tiga permohonan sengketa terkait proses pendaftaran Pemilu 2024 yang diajukan oleh partai politik (parpol).

Tiga parpol tersebut adalah:

· Partai Beringin Karya (Berkarya)

· Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan

· Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, Anggota Bawaslu telah mengatakan permohonan ketiganya tersebut tak bisa diteruskan. karena ketiganya belum menyerahkan (SK) Surat Keputusan atau Berita Acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal menjadi objek sengketa.