Babak Baru Covid-19, Batuk dan Pilek Anak Tidak Boleh ke Sekolah

Tenaga pendidik diwajibkan sudah vaksin booster
Sekretaris Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tamizi mengatakan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 di sekolah, anak yang memiliki keluhan batuk dan pilek dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.


Ilustrasi. Foto: Jepetran Layar Instagram @pustekkom_kemdikbud

JAKARTA- Nadia meminta agar para guru atau tenaga pendidik dipastikan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap oleh pihak sekolah.

Kemudian, setiap yang mengalami batuk dan pilek agar belajar dari rumah saja.

"Kalau ada anak yang mengalami keluhan batuk, pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada dan merujuk pada SKB empat menteri," kata Nadia dalam konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.

Setelah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, pihak sekolah juga harus menekankan guru dan tenaga pendidik melakukan vaksinasi ketiga booster.

"Saat ini kebijakan kita sudah harus mendapatkan vaksinasi booster, maka guru dan tendik di sekolah tidak cukup dengan dua vaksin, tapi harus di melengkapi dengan vaksinasi booster," tuturnya.

Pihak sekolah tetap harus mematuhi protokol kesehatan, melngkapi fasilitas cuci tangan, dan seluruh lingkungan sekolah harus steril.

Nadia juga menambahkan bahwa dalam proses belajar mengajar, harus memakai masker. "Tetap harus dilakukan, jadi kita berharap para guru tetap menggunakan masker," harapnya.

Hingga kemarin, data kasus Covid-19 terus meningkat. Kasus Covid-19 di indonesia tercatat 6.353 dalam waktu 24 jam.

Dengan dilakukan vaksinasi booster, pemerintah berharap kasus Covid-19 dapat ditangani dengan baik.