Ketua DPRK Abdya 'Kasih Jempol' Ke Kajari Baru, Ungkap Tersangka Tokopika

Bukti, masih ada penegak hukum yang bisa diandalkan.

Baru-baru ini, Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan hasil penetapan 2 orang tersangka dalam kasus Tokopika, yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Am(Kejari) Abdya tadi malam. Yaitu MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa I Direktur PT. Karya Generus Bangsa dan KHZ (52) selaku PPK Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2020. Kasus ini memasuki babak baru setelah menggantung sekian lama.

Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto



BLANG PIDIE- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya Nurdianto, memberikan -apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko yang berhasil mengukapkan serta menetapkan 2 orang tersangka kasus tersebut.

"Kita mengapresiasi kepada penegak hukum dalam hal ini Kajari Abdya," ungkapnya lewat pesan singkat kepada Times.Id, Sabtu (4/6).

Baca juga:  Jumat Keramat, Kejari Abdya Umumkan 2 Tersangka Kasus Tokopika

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, sekarang publik dapat melihat bahwa di negeri berjuluk Breuh Sigupai ini masih ada penegak hukum yang bisa diandalkan.

"Biarpun sudah begitu lama kasus ini terpendam, Alhamdulillah hari ini masyarakat puas dengan penetapan tersebut," tambahnya.

Tentunya ini bisa menjadi perhatian bagi semua pihak agar pelaksanaan dalam sebuah kegiatan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Kira-kira begitu," tutupnya.