Penjaringan Calon Rektor UTU Ditutup, Ini Satu-satunya Calon Yang Profesor & Dapat Izin Dari USK

Seleksi penjaringan bakal calon rektor Universitas Teuku Umar (UTU) telah resmi ditutup. Nah, selama masa pendaftaran calon rektor UTU hanya lima balon yang mendaftar dan siap bersaing menjadi orang nomor wahid di universitas ternama di pantai barat selatan (Barsela) ini.

Ilustrasi Universitas Teuku Umar (UTU). FOTO: utu.ac.id

MEULABOH - Dari lima akademisi yang mendaftar, dua diantaranya berasal dari Universitas Malikussaleh Lhoksemawe. Yakni Dr Azhari dan Dr M Akmar. Lalu satu calon dari Universitas Samudra (UNSAM) ternama Tengku Muhamad Sahudra MPd.


Sisanya, dua calon rektor berasal dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Yaitu Dr Ishak dan Prof Muchlisin.


Namun dari dua akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut hanya Prof Muchlisin yang mendapat restu atau izin dari Rektor  USK untuk maju sebagai rektor UTU. 


"Kali ini pimpinan Universitas Syiah Kuala hanya memberikan izin atau restu ke saya," kata Prof Muchlisin, Rabu, (6/4).


Dekan Fakutas Kelautan dan Perikanan (FKP) USK ini menegaskan bahwa untuk balon rektor UTU  yang lain dari USK tidak ada izin. Tetapi maju atas inisiatif sendiri.


Prof Muchlisin menambahkan, bahwa secara aturan memang membenarkan para kandidat rektor mencalonkan diri. Namun masalahnya, jika terpilih apakah bisa dilantik? 


"Karena hal tersebut menjadi persoalan yang akan ruwet. Kalau pun terpilih bisa-bisa tidak bisa dilantik," tuturnya.


Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pimpinan USK memang hanya merestui satu nama untuk maju sebagai calon rektor. Sebab hal itu sudah menjadi komitmen USK. Komitmen serupa yakni mengirimkan satu nama juga sudah dilakukan sejak proses pemilihan rektor Unsam Langsa.


Laporan: Farizatun Puteh


****

Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Instagram TIMES, lalu pencet tombol follow. Semakin banyak yang follow, maka kami akan semakin bersemangat mencari dan menyuguhkan berita lucu, penting, dan menarik untuk anda.

****