Kapan THR PNS Plus Tukin Dicairkan? Tunggu Pengumuman Besok!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dobel dari pemerintah. Selain THR Gaji pokok juga 50 persen dari Tunjangan Kinerja atau Tukin. Pengumuman pencairanya akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani besok, Sabtu (16/4).


Ilustrasi PNS. FOTO: NET   

JAKARTA - Presiden Jokowi sudah memastikan bahwa pemerintah akan memberikan THR untuk PNS pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ia juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara. THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.


"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi Kamis (14/4).


Biasanya, THR lebaran ini disalurkan kepada PNS sebelum hari raya.

Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.


Rencana pembayaran THR PNS ini juga sudah tercantum dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.


Lalu, kapan THR Hari Raya Idul Fitri tahun ini tersebut akan ditransfer ke rekening PNS?


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bilang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR besok Sabtu, (16/4).