Ini Alasan Hotman Paris Keluar Dari Keanggotaan Peradi, Tajam Bagai Silet!

Pengacara sensasional Hotman Paris Hutapea menegaskan kemundurannya dari keanggotaan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 


Hotman Paris (jas warna putih) saat memberikan keterangan pers di kantor DPN Indonesia, Jakarta, Selasa (19/4). Foto: Valentino S 

JAKARTA - Hotman beralasan kelembagaan advokat Peradi sudah menyalahi anggaran dasarnya sendiri, dengan menetapkan ketuanya bisa dipilih sebanyak tiga kali.


"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman saat jumpa pers di Kantor DPN Indonesia Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Hotman menilai, Otto sudah menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi. Bukan melalui dengan Munas namun dengan rapat pleno. 


"Dengan mengubah aturan dalam anggaran dasar yang baru itu, boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia jadikan dulu orangnya sendiri yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir masa jabatannya dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena Otto Hasibuan sudah merubah anggaran dasar," jelas Hotman.


Selain itu Hotman menceritakan, anggaran dasar Peradi yang diubah Otto melalui rapat pleno ternyata telah digugat oleh seorang pengacara bernama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Hotman menjelaskan, gugatan Alamsyah berhasil dimenangkan. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dia mengatakan, bahwa Otto telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui musyawarah nasional tetapi rapat pleno.


Putusan PN Lubuk Pakam juga diperkuat lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan dan waktunya bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2022  nomer 977 PDP 2022 yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto.


"Artinya, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah, artinya seluruh pengurus yang ditunjuk tidak sah setelah putusan PN Lubuk Pakam, Jadi DPN Peradi versi Ottopun tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Hotman.


Hotman memperingatkan, kepada ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu bertandatangan Otto menjadi tidak sah.


Hotman khawatir, para pengacara nantinya saat bersidang dan memakai kartu pengacara versi Otto maka lawannya dapat menggugat dengan mengatakan kartu Peradinya tidak sah.


"Ini dapat menimbulkan gelombang protes yang sangat besar seluruh Indonesia, puluhan ribu advokat, padahal mereka bayar untuk itu. Jadi siap-siap ribuan pengacara akan minta kembali uangnya untuk pembayaran kartu advokat," tutur Hotman.


Pada saat digelarnya press conference terdengar sebanyak 3 kali Hotman Paris selang seling mengatakan "Good bye Otto Hasibuan..." "Good bye Otto Hasibuan...." dan Good bye Otto Hasibuan...


Dan secara sah Hotman Paris telah menjadi anggota DPN (Dewan Pengacara Nasional) Indonesia , setelah disematkan langsung pin DPN oleh presiden DPN Indonesia Faizal Hafied didepan para awak media yang mengikuti acara ini.