Said Iqbal Tuntut DPR Tak Menggeser Jadwal Pemilu 2024

Sebelumnya, jadwal pelaksanaan pemilihan Presiden dan legeslatif  telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun, senternya isu penundaan pemilihan presiden, membuat presiden partai buruh berkomentar dan menuntut kepada DPR, agar tetap dilaksanakan.

Presiden Partai Buruh (Said Iqbal). Foto: IST

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui konferensi Pers meminta kepada DPR-RI agar tidak mengeser jadwal pemilu 2024 yang telah disepakati sebelumnya.

Terkonfirmasi secara virtual pada Rabu tanggal 09 Maret 2022, tokoh yang dikenal dalam urusan pekerja atau buruh ini menyatakan, pihaknya meminta secara tegas kepada Pimpinan DPR-RI bahwa Pemilu 2024 adalah tetap pada tanggal 14 Febuari 2024.

"Secara tegas kami minta kepada pimpinan DPR, agar pemilu 2024 nggak ada penggeseran," tegasnya.

Menurutnya, pemilihan presiden dan legislatis atau DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota, 14 Februari 2024 adalah pelaksanaan secara serentak.

Selain itu, ia juga meminta kepada pimpinan DPRK agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada November 2024.

Menurutnya, penegasan ini merupakan kesepakatan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menteri-menteri terkait dengan DPR-RI, yang diwakili oleh komisi DPR-RI serta disepakati oleh KPU dan penyelenggara pemilu lainnya.

Atas dasar tersebut, menurut Master Ekonomi di Universitas Indonesia itu tidak ada alasan lain untuk menggeser ini.

REPORTER: MUHARRYADI