Oknum Perwira Polda Sulsel Diperiksa Propam, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Salah seorang oknum perwira Dit Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Dinonaktifkan dari jabatannya sementara waktu, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Foto: IST

JAKARTA- Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana pada Selasa 1 Maret 2022. Komang menjelaskan bahwa kasus tersebut sementara ini tengah dalam proses pihak Propam.


"Jadi sementara waktu masih dalam proses penyidikan Propam. Dan sejauh dalam pemeriksaan Propam, terperiksa M ini sudah diamankan Propam, dan juga untuk sementara waktu sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelas Kombes Komang.

Sebagai informasi, sebelumnya Senin 28 Februari 2022 kemarin, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan juga mengatakan, yang bersangkutan akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Agoeng memastikan, jika informasi yang beredar benar adanya, maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Masih dilidik, soal isu itu akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau benar akan diproses lebih lanjut. Begitu juga sebaliknya, jika tidak benar maka harus kita bersihkan nama yang disangkutkan," ungkap Kombes Agoeng.

Informasi yang beredar, bahwa ada seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan oknum perwira berpangkat AKBP yang bertugas di Dit Polairud Polda Sulsel.

Dugaan sementara, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum polisi tersebut. Kejadian diduga berlangsung dari Oktober 2021 hingga Februari 2022.