Besok, MAKI Akan Gugat Praperadilan Mendag Terkait Mafia Migor

Akibat batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana 29 Maret 2022 besok akan menggugat praperadilan Menteri Perdagangan (Mendag) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Boyamin Saiman (Koordinator MAKI). Foto: IST

JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan oleh MAKI adalah buntut dari ingkarnya janji Mendag terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, besok dirinya berencana hadir ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Selatan sekitar pukul 14.00 Wib, dengan mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng.

"Harapannya hakim memutuskan perkara ini dengan mengabulkan," tulis Boyamin lewat pesan singkat WhatsApp.

Ada 9 materi yang telah dipersiapkan MAKI terkait alasan permohonan gugatan praperadilan terhadap Mendag, diantarannya:
 
1. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemeneterian Perdagangan RI atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan. Dimana hingga sejak 2017 temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan, sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
 
2. Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI. Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
 
3. Bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
 
4. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, dan menemukan tindak pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.

5. Bahwa menurut termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:
1. Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
2. Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
3. Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
4. Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:
 
6. Bahwa minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi,  sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
1. Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi .
2. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.
 
7. Bahwa dengan demikan, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.
 
8. Bahwa namun hingga pengajuan Praperadilan aquo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka, sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
 
9. Bahwa melalui Praperadilan ini, pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana diatas. Secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka.