Audit Tokopika Belum Diterima Kejari, Inspektorat Bantah Diintervensi Bupati

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Salman membantah ada intervensi Bupati Abdya Akmal Ibrahim, dibalik lambatnya audit kasus dugaan korupsi aplikasi Tokopika.

Kepala Inspektorat Abdya, Salman. FOTO: IST


BLANG PIDIE - Salman santai merespons aksi unjuk rasa yang digelar PC IMM Abdya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Senin (14/3) lalu. Menurutnya, demo yang mendesak kasus Tokopika segera dituntaskan adalah sah-sah saja dilakukan.


“Aksi tersebut kan haknya masyarakat, wajarlah, masyarakat kan pengen tau sejauh mana penanganan kasus ini,” kata Salman, saat ditemui Times.id di kantornya, Kamis (17/3).


Mantan Sekretaris DPRK Abdya ini membenarkan bahwa pihaknya pernah diminta untuk menghitung kerugian negara dari kasus tersebut, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebelumnya, yakni Nilawati.


Namun pihaknya terkendala, lantaran penyedia aplikasi toko online senilai Rp 1,3 miliar itu belum kunjung menjumpai inspektorat untuk memberikan data pembanding. Alasannya macam-macam, antara lain karena Covid-19 dan tak punya ongkos untuk ke Abdya.


“Sekarang, kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP, bagaimana kami menghitung masalah kerugian negara kalau secara data pembanding dari penyedia tidak kami terima,” tegasnya.


Baca Juga: Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tokopika, Kajari Abdya: Hidup Mahasiswa!


Ia juga membantah kabar adanya intervensi dari Bupati, agar audit kasus Tokopika diulur-ulur waktunya. Salman bilang, bosnya itu justru memerintahkannya untuk melakukan audit.


“Itu tidak ada, buktinya surat dari kejaksaan ditujukan kepada Pak Bupati melalui inspektorat, sudah kami bawa kepada beliau. Setelah dibaca, beliau memerintah untuk melakukan audit,” elaknya.


Terkait tindak lanjut dari kasus Tokopika, Salman mengatakan Inspektorat Abdya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.


Untuk diketahui, Kejari Abdya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi toko online senilai Rp 1,3 miliar ke tahap penyidikan sejak awal Mei tahun lalu. Namun hampir setahun berjalan, belum ada perkembangan yang signifikan.


Baca Juga: Kasus Tokopika Diduga Digantung, SEMMI Abdya Minta Kajari Dicopot


Saat aksi unjuk rasa PC IMM Abdya, awal pekan lalu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri beralasan mandeknya penanganan kasus Tokopika lantaran hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat belum kunjung diterima pihaknya.


"Kalau besok keluar, ada hasil perhitungan (kerugian negera), tolong pegang ucapan saya, akan saya tetapkan tersangka, saya akan tahan,” kata kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri di hadapan peserta aksi saat itu. (MH)