Siang Ini, Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Ke Polda Metro Jaya
Usai membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, Roy Suryo dkk berencana laporkan Menteri Agama (Menag) ke Polda Metro Jaya siang nanti. Hal itu dibenarkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) lewat postingan di akun twitternya #KMRTRoySuryo.
JAKARTA - Ucapan Menag Yaqud Cholil Qoumas menjadi tranding di twitter dalam 24 jam terakhir terkait pernyataannya yang dinilai membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Menanggapi hal tersebut, dalam cuitan Twitter pribadinya mantan Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya akan membuat melayangkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya siang nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR,” tulis dalam surat undangan yang ditujukan kepada rekan-rekan media dipostingkan akun #KMRTRoySuryo.
Dalam keterangan, juga disebutkan soal polemik tersebut, Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Roy Suryo juga menduga, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, buntut dari ucapannya tersebut, tagar #TangkapYaqut langsung menjadi trending di sosial media Twitter. Tak hanya itu, Kritik-kritik pedas pun terus bermunculan kepada Menag Yaqut.
Roy Suryo. Foto: IST |
Menanggapi hal tersebut, dalam cuitan Twitter pribadinya mantan Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya akan membuat melayangkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya siang nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR,” tulis dalam surat undangan yang ditujukan kepada rekan-rekan media dipostingkan akun #KMRTRoySuryo.
Dalam keterangan, juga disebutkan soal polemik tersebut, Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Roy Suryo juga menduga, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, buntut dari ucapannya tersebut, tagar #TangkapYaqut langsung menjadi trending di sosial media Twitter. Tak hanya itu, Kritik-kritik pedas pun terus bermunculan kepada Menag Yaqut.
Posting Komentar