Rusdiansyah: Keterangan Saksi Fakta AHY cs Beda-beda

Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah membantah keterangan Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) cs terkait keterangan saksi fakta di PTUN Jakarta, kemarin.


Rusdiansyah. FOTO: IST


JAKARTA - Dia mengatakan tidak benar saksi fakta yang di hadirkan tidak tahu ada verifikasi peserta. Karna saksi fakta nyata-nyata menyampaikan bahwa saksi mengatakan ada verifikasi peserta pemilik suara yang sah.


"Dan 318 Orang yang hadir itu dikatakan adalah pemilik suara sah yang terdiri dari DPC, DPD dan Organisasi Sayap. Jadi tidak benar jika di sampikan bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya DPD yang hadir," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (8/10).


Ia juga mengatakan, bahwa tidak benar jika saksi menerangkan tidak tahu bahwa 318 orang Itu benar memiliki suara sah. Faktanya, sebut dia saksi menerangkan bahwa saksi fakta adalah pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang. 


"Berdasarkan data yang ia pegang dari kepanitian peserta yang hadir itu merupakan pemilik suara sah yang telah diverifikasi," tambahnya.


Saksi fakta, kata Rusdiansyah juga menerangkan dalam KLB Deli Serdang hak-hak pengurus dan kader yang di berhentikan secara serampangan dan tanpa dasar Oleh AHY, seperti Marzuki ALi, Darmizal, Jhony Alen dan lain-lain sudah dikembalikan dalam Forum Kongres luar biasa.


Sementara, saksi fakta yang di hadirkan kubu AHY (tergugat II Itervenasi) ketua DPC dari Sulawesi utara yang merupakan peserta KLB yang diberhentikan oleh AHY sehari sebelum Kongres Luar Biasa (KLB), sebutnya merupakan peserta KLB yang membelot lagi ke kubu AHY.


Saksi fakta yang dihadirkan kubu AHY menerangkan bahwa yang bersangkutan dipecat oleh kubu AHY tanggal 4 Maret 2021 atau sehari sebelum KLB dan dia tidak pernah menerima surat tembusan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPC. 


Selain itu, saksi juga sebutnya menerangkan bahwa dalam KLB Deli Serdang ada di keputusan pengembalian hak-hal anggota dan kepengurusan yang dipecat seperti dirinya. Jadi karna hak-haknya di kembalikan dalam KLB sebagai keputusan tertinggi kedaulatan anggota.


Sementara saksi kedua yang dihadirkan tergugat II intervensi (Kubu AHY) yakni ketua DPC Demokrat Karawang, menerangkan bahwa ada alasan Covid dalam kongres V di Jakarta, sehingga tidak ada pembahasan AD/ART perkomisi, langsung dibahas bersama lewat layar monitor.


"Semua berkas-berkas kongres di bagikan lewat soft-copy ketika mau pulang atau setelah kongres sudah berakhir hal ini berbeda dari dua ketenangan saksi yang di hadirkan AHY sendiri bahwa ada pembahasan perkomisi," terangnya.


Saksi lain yang di hadirkan juga oleh kubu AHY, kata Rusdiansyah juga mengatakan bahwa dalam kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Mahkamah Partai di Putuskan dalam kongres v partai demokrat di jakarta 


Sementara saksi Hinca Pandjaitan yang dihadirkan kubu AHY di dalam persidangan ketika ditanya kapan dan dimana Mahkamah Partai Kubu AHY dipilih, iya mengatakan Mahkamah Partai versi AHY yaitu Nahrowi Ramli dipilih di luar Forum Kongres Oleh Majelis Tinggi sebelum permohonan SK kepengurusan AHY diajukan.


"Tapi tanggal tepatnya saya tidak ingat, dan ketika ditanya apakah ketika Nahrowi Ramli dipilih oleh Majelis Tinggi maka Mahkamah Partai yang sebelumnya yaitu Amir Syamsudin dinyatakan demisioner? Saudara Hinca menjawab: iya biasa pergantian begitu dalam organisasi," tutur Rusdiansyah.


"Jadi kalo kita lihat kesaksian saudara Hinca sejalan dengan fakta bahwa surat bebas sengketa permohonan yang dimohonkan di Kemenkumham untuk kepengurusan AHY di tanda tangani oleh Amir Syamsudin dan Yosep Badoeda yang sudah di demisionerkan oleh Majelis Tinggi. Itu artinya surat bebas sengketa ditanda tangani MP yang sudah tidak memiliki kewenangan lagi karna sudah didemisionerkan oleh majelis tinggi," sambungnya.


Keterangan Hinca ini, sebut dia berbeda dengan dua saksi fakta sebelumnya. "Keterangan hinca berbeda dari keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan kubu AHY dalam sidang yang sama bahwa MP diputuskan dalam Forum Kongres," tandas Rusdiansyah.


Menurutnya, keempat saksi yang dihadirkan oleh kubu AHY tidak satupun bisa menjelaskan issue hukum yang sedang di persoalkan di PTUN Jakarta.


"Yaitu terkait penolakan Kemenkumham atas permohonan SK Perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat Hasil KLB Deliserdang kubu KLB Deliserdang di Kemenkumham," pungkasnya.