PPKM Tetap Kembali Diperpanjang Meski Corona Terus Melandai

Hingga saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 Indonesia dan khususnya Jawa-Bali sudah turun cukup signifikan. 


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan pada konferensi pers virtual, Senin (18/10)

JAKARTA - Tersisa kurang dari 20 ribu kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa Bali. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta. 


Selain itu, angka kematian juga terus menurun hingga pada 17 Oktober 2021 tidak tercatat adanya kematian di beberapa provinsi dihari tersebut. 


“Pada 17 Oktober kemarin, DKI, Jawa Barat, DIY, dan Bali mencatat nol kematian. Provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari. Tingkat kematian yang rendah ini kami yakin akan mampu dijaga, seiring dengan capaian vaksinasi lansia Jawa Bali yang meningkat tajam sejak cakupan vaksinasi lansia dijadikan untuk penurunan level PPKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan pada konferensi pers virtual, Senin (18/10). 


Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu melanjutkan, angka kematian yang sebelumnya cukup tinggi banyak disebabkan oleh  tingkat vaksinasi pada lansia yang masih cukup rendah. Untuk itu, vaksinasi lansia ini akan terus dikejar terutama di wilayah Jawa-Bali hingga 70 persen, sementara itu,  kini angka vaksinasi lansia masih diangka 43 persen. 


Luhut mengatakan, evaluasi kota Blitar sebagai kota yang pertama masuk ke level 1 menunjukkan hasil yg positif. Meski kehidupan di kota Blitar sudah mendekati normal, situasi covid-19 tetap rendah dan terkendali. 


Tren positif yang terjadi di Pulau Jawa-Bali juga diikuti oleh keberhasilan pengendalian pandemi di luar kedua pulau tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali. 


Dia bilang, angka konfirmasi di luar Jawa-Bali  dan berbagai daerah di Indonesia mulai memasuki PPKM level 3, 2, dan 1. “Kita sudah menerapkan level 3, 2, dan 1 di berbagai kota dan atau kabupaten di luar Jawa-Bali. Penerapan level ini terus kami evaluasi per minggu bahkan per hari," kata Airlangga. 



Menko Luhut menyatakan bahwa mulai 19 Oktober 2021 akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Hal ini terjadi, karena Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui adanya syarat vaksinasi kabupaten dan atau kota di wilayah aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten dan atau kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level. 


Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, diantaranya yaitu tempat permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan atau kota di level 2. 


Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing. Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. 


Sementara itu, untuk di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk ke bioskop di kota yang termasuk kategori Level 1 dan 2. Selanjutnya, supir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Pengetesan acak akan dilakukan bagi para supir logistik ini. 


Aturan lain, lanjut Menko Luhut, yakni  anak-anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kota yang masuk kategori level 2. Namun demikian, baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata harus mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi. 


Pengunjung anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orang tua. Lalu, ujicoba tempat wisata di kabupaten dan atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Khusus untuk wisata air dapat dibuka pada kabupaten dan atau kota level 2 dan 1. 


"Terakhir, aplikasi Peduli Lindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta," pungkas Menko Luhut. Menurutnya, berbagai penyesuaian ini akan mulai berlaku per tanggal 19 Oktober 2021 dan penjelasan detil akan kembali dijelaskan melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).