Bali Dibuka Pekan Ini, Menko Luhut Sampaikan Syarat Masuk Wisatawan Asing

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah syarat untuk wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Bali. Sebab, pulau Dewata itu mulai dibuka kembali untuk penerbangan internasional, pekan ini.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenkomarves


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) berharap pembukaan kembali penerbangn internasional di Bali mampu memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi. 


"Namun pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap Rt masih belum berada dibawah satu," kata Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (11/10).


Ia juga mengingatkan arahan Presiden dalam rapat terbatas (Ratas) siang ini (11/10). Bahwa presiden menyampaikan agar pembukaan kembali penerbangan internasional di Bali betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka. 


"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan. Dan target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka," sambungnya.


Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah, kata Luhut juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.


Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:


  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5%;
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengandosiske-2dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
  • Asuransikesehatandengannilaipertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.


Sementara untuk On-Arrival Requirement juga ditentukan beberapa syarat, yakni: mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR diakomodasi yang sudah direservasi.


"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," pungkas Menko Luhut.