Tolak Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu

Meskipun sudah ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi, isu presiden 3 periode tetap bergulir kencang. Kali ini, giliran Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang blak-blakan. Dia menyebut presiden 3 periode banyak mudharatnya. 


Ketua MPR Bambang Soesatyo.


JAKARTA - Pernyataan itu dilontarkan Bamsoet dalam webinar yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, kemarin. Webinar ini mengangkat topik "Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudarat".


Bamsoet, selaku narasumber yang mendapat giliran pertama bicara langsung to the point menjawab judul webinar hari itu. Bahkan sebelum mengucap salam. "Saya jawab sekarang, lebih banyak mudaratnya," kata politisi Partai Golkar itu, mantap, kemarin.


Ia memastikan, hingga saat ini belum ada pembicaraan yang mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden. Baik di fraksi-fraksi mau pun unsur-unsur elemen di DPR dan DPD.


Karena itu, Bamsoet mengaku heran dan tidak tahu siapa yang mula-mula menghembuskan isu penambahan masa jabatan presiden itu. Meskipun ia mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya punya kewenangan untuk   melakukan itu. 


"MPR tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," tegasnya.


Politisi Golkar ini sepakat jika masa jabatan presiden 2 periode adalah yang paling tepat. Namun demikian, ia tetap memandang perlu amandemen dilakukan.


"Apakah amandemen ini perlu? Perlu. Tapi jangan diarahkan kepada tiga periode atau perpanjangan," terang Bamsoet.


Lalu apa motivasi dilakukannya amandemen?


Menurut Bamsoet, amandemen ini dipandang perlu setelah sowan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyerap aspirasi. Mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGI dan lainnya. 


Benang merahnya, sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu untuk direformulasi. Semangat ini muncul sejak 2 periode MPR yang lalu, lalu diteruskan hingga saat ini.


"Agar kita tidak selalu tiap ganti pemimpin, ganti haluan, sehingga maju-maju, seperti orang nari Poco-poco, maju 2 langkah mundur 3 langkah," ucapnya.


Akan tetapi, masih dari partai koalisi pemerintah, yakni Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari berpandangan kekhawatiran sejumlah pihak jika amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 akan bisa membuka 'kotak pandora' mungkin saja terjadi. 


"Membuka kotak pandora menurut saya mungkin-mungkin saja bisa terjadi dalam suatu proses amandemen kelima," kata Taufik di dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9). 


Anggota Komisi Hukum DPR ini mengibaratkan amandemen UUD 1945 ini seperti gempa tektonik. Sehingga memungkinkan adanya gempa-gempa susulan.


Ia mengaku heran kenapa haluan negara kembali dihidupkan setelah dicabut dalam amandemen ketiga. "Apakah kemarin keputusan MPR yang dulu dalam amandemen ketiga itu keliru? Karena harus ada jawaban dulu," sambungnya. 

 

Sebetulnya, wacana presiden 3 periode ini sudah beberapa kali ditolak mentah-mentah oleh presiden Jokowi. Jika ada mengusulkannya, hanya ada 3 kemungkinan. "Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.


Sejak awal, Jokowi juga sudah mengingatkan agar amandemen tidak melebar ke mana-mana. Cukup untuk urusan haluan negara. Jika melebar, ia menegaskan: "Lebih baik tidak usah amendemen," tandasnya.


Belum lama ini, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman kembali mengulang komitmen Jokowi soal masa jabatan presiden. Masih sama: menolak jabatan 3 periode.


"Saya bersaksi bahwa Presiden Joko Widodo setia dan teguh menjalankan konstitusi UUD 1945," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (11/9) lalu.


Khususnya, sambung Fadjroel, terkait Pasal 7 amandemen ke-1 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


Pengamat komunikasi politik Universitas Al Azhar Indonesi Ujang Komarudin menilai masih liarnya isu presiden 3 periode, meskipun sudah ditepis langsung oleh Jokowi hingga Ketua MPR ini, terjadi bukan tanpa sebab. Salah satunya, karena elite politik kerap memanipulasi pernyataan. Apa yang diucapkan sering berbeda dengan yang dilakukan.


"Contoh nyata, revisi UU KPK. Mereka bilang menguatkan. Tapi fakta sebaliknya, melemahkan bahkan membunuh KPK," tutur Ujang tadi malam.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengacungkan jempol, jika Presiden hingga Ketua MPR kompak menolak perpanjangan masa jabatan presiden.


"Itu bagus. Tapi rakyat tetap curiga dan waspada. Karena nanti bisa saja cari-cari alasan dan pembenaran. Tahu-tahu dibahas singkat, lalu ketok palu," lanjutnya.


Ia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan antara esensi 3 periode dengan perpanjangan masa jabatan. Perbedaan esensi ini bisa jadi celah ketika amandemen dilakukan.


"Kalau pun 3 periode mereka menolak, masih ada celah untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Karena perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi belum pernah menolak," pungkasnya.