Novel Bantah Lindungi Anies Diperiksa KPK

Saat aktif sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan diisukan melindungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh Novel.

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. Foto: IST

JAKARTA - Usai Novel nonaktif sebagai penyidik KPK, Anies dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Barangkali atas dasar itu diisukan dirinya melindungi Anies.

Namun, dugaan tersebut langsung dibantah tegas oleh Novel Baswedan sendiri secara terbuka dalam program Mata Najwa Rabu 22 September 2021 malam. Ia menjelaskan terkait mekanisme penyidikan ditubuh KPK, bahwa siapapun bisa diperiksa jika penyidik menilai mengetahui perkara yang sedang ditangani.

"Jadi dengan tegas saya tidak pernah berupaya melindungi Anies untuk diperiksa karena tidak terlibat dalam penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

Novel juga menambahkan, kalau dikaitkan dengan dirinya, yang harus dipahami bahwa di KPK harusnya orang-orang berintegritas. Termasuk ada yang mengatakan dirinya bisa mengatur semuanya dalam proses penyidikan.

"Jadi artinya orang itu ingin mengatakan bahwa di KPK orang-orang nggak  berintegritas, saya kira dia salah," ujar Novel.

Bahkan dia juga menjelaskan terkait sistem penanganan kasus di KPK. Ia memaparkan, bahwasanya di KPK itu ada pembagian tugas, bahkan di penyidikan pun ada bagian-bagiannya sendiri yang masing-masing tidak mengetahui kasus yang ditangani yang lain.

Karena sistem yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut tidak mengakomodasi perbuatan-perbuatan intervensi semacam itu. Dan selanjutnya, jika dirinya benar melindungi Anies, hal tersebut akan terbongkar juga oleh penyidik lainnya.

"Jadi begini, kalau seandainya di KPK enggak diperiksa, tapi kan di sidang nanti kan dilihat itu, dan pastinya orang semua akan tahu karena sidang kan terbuka. Jadi, kalau ada yang ingin menutupi di proses penyidikan dengan cara-cara seperti itu, hal itu percuma, karena di penyidikan nanti terbuka semuanya," terangnya.

Sebagai informasi, dalam hal ini Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Nantinya, dari pemeriksaan itu penyidik KPK akan mendalami proses usulan anggaran yang diperuntukkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Termasuk salah satunya untuk pengadaan tanah di Munjul.