Migas Blok B Aceh Dikelola Bakrie Group, SEMMI: Gubernur Nova Jangan Buta!

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Aceh, Husnul Jamil mendesak PT PEMA dan Pemerintah Aceh untuk menghentikan kerja sama pengelolaan Blok B Migas yang berada di Aceh Utara. 


Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Aceh, Husnul Jamil 

BANDA ACEH - Menurut Husnul, Bakrie Group punya catatan kelam dalam sejarah pengelolaan migas di Indonesia. 


Pertama, sebutnya, terjadi luapan lumpur panas di Sidoarjo akibat pengeboran minyak oleh PT. Lapindo (Bakrie Group) pada 29 Mei 2006 silam.


Sebanyak 16 desa di 3 kecamatan tenggelam, 25.000 jiwa mengungsi, 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah juga ikut tenggelam, 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta terjadi kerusakan alam yang sangat dasyat. 


Selanjutnya, utang Bakrie ke kas negara Rp 1,91 triliun yang merupakan dana talangan penanggulangan luapan lumpur Lapindo, telah jatuh tempo pada 10 juli 2019 yang lalu. Menurut BPK, Lapindo hanya pernah membayar satu kali sebesar 5 Milliar pada 20 Desember 2018. 


“Saya kira Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah dan Dirut PT. PEMA Zubir Sahim jangan buta melihat fenomena sosial yang terjadi saat ini,” kritik Husnul dalam keterangan yang diterima Times.id, Rabu (1/8).


Ia mengimbau agar rakyat Aceh segera melakukan perlawanan. Jika pengelolaan Blok B tersebut diras merugukan.


“Negara saja dikadalin, apa lagi sekelas PT. PEMA dan Pemerintah Aceh, emang Pak Nova sama Pak Zubir mau tanggung jawab kalau macet persoalan keuangan dan terjadi luapan lumpur di Aceh...?” tanya dia.


Ia berharap, BUMD Aceh dalam hal ini PT PEMA harus diberdayakan perusahaan lokal terlebih dahulu. Agar perusahaan lokal tidak selalu menjadi tamu di rumah kita sendiri. Harusnya kekayaan Aceh dinikmati oleh rakyat Aceh itu sendiri. 


Dalam pengelolaan Blok B, BPMA sebagai regulator juga diminta benar benar mengawasi kontrak kerja tersebut. Poin pentingnya adalah harus mengacu kepada  PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas di bumi Aceh Dan UUPA. 


Gubernur Aceh telah menerima naskah asli kontrak kerja sama Blok pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu yang diserahkan oleh kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Sekjen Dr. Ir Ego Syahrial MSc.


“Perlu kita lihat dan cek secara langsung bagaimana isi naskah tersebut, lalu saham siapa saja yang berada di Blok B tersebut. Karena selama ini kami melihat Direktur PT. PEMA tidak transparan dalam mengelola SDA yang ada di Aceh,” tutup Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.