Ini Ultimatum Menag Untuk Pemda Usai Perpres Pesantren Diterbitkan

Usai Presiden Joko Widodo meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung beri pesan khusus untuk Pemerintah Daerah (Pemda), agar tidak perlu ragu lagi untuk mengalokasikan dana ke pesantren.

Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama). Foto: IST

JAKARTA - Presiden telah menandatangani Perpres pesantren, atas terbitnya Perpres ini, diharapkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia meningkat, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah  daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Dikutip laman resmi Kementerian Agama Yaqut menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, membuat pemerintah daerah juga bisa ikut mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Dan ini menjadi langkah positif, karena selama ini ada keraguan bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran kepada pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pemerintah pusat atau Kemenag.

“Ini jelas, dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," tegas Yaqut.

Menag kembali menjelaskan terkait pasal yang tengah hangat dikalangan pesantren. Seperti pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021, hal ini jelas mengatur bahwa Pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ujarnya.