Hamdan Zoelva: Gugatan Moeldoko cs Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko cs. Penyebabnya karena sudah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva. FOTO: IST


JAKARTA, Times.id - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. 


Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat. Dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.


"Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (2/9).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. 


Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang, kader atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 

‘’Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," sambungnya.

 

Selain itu, gugatan ini, terang Hamdan, juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,

 

Ia menilai PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.


Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang tersebut bilang Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY punya bukti yang cukup.


"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," tandasnya.