Sentil Warga Yang Ngotot Garap Lahan UIII, Tokoh Cisalak: Ini Tanah Negara

Tokoh Masyarakat Cisalak yang akrab disapa Haji Udin mengatakan, dari pantauannya, sejauh ini penertiban lahan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) berjalan obyektif dan apa adanya.

Tokoh Masyarakat Cisalak Haji Udin. FOTO: IST


DEPOK - Proses Penilaian Lahan pembangunan Komplek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Cisalak, Depok memasuki hari ke empat, Senin (23/8). Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) didampingi Tim Terpadu Penertiban lahan UIII yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kelurahan Cisalak, Tokoh Masyarakat setempat dan Kementerian agama berhasil melakukan penilaian setidaknya pada 20 bidang tanah yang masuk dalam list penertiban tahap II ini.


Haji Udin mengapresiasi jalannya penilaian tersebut. Sebab seluruh aset yang ada diatas lahan garapan warga dan memiliki nilai untuk kemudian dikonversi menjadi uang santunan atau kerahiman atas SK Gubernur Jawa Barat telah disisir.


“Kita sebagai tokoh masyarakat dan jajaran RT akan mendampingi, karena ini menyangkut para penggarap, yang tak lain adalah warga kami, supaya tidak ada tumpang tindih nantinya,” ujar Haji Udin di lokasi penilaian hari ke empat ini.


Haji udin menjelaskan, pihaknya bersama warga dan perangkat RT telah duduk bersama sejak 2017 silam membicarakan masa depan lahan garapan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kementerian Agama RI tersebut. 


Hasilnya, disepakati bahwa pihaknya bersama-sama akan mengikuti prosedur Pemerintah hingga tuntas. Sikapnya tersebut juga menyangkut UIII, sebagai Proyek Strategis Nasional yang sifatnya tidak bisa diganggugugat.


“Dari awal kita sudah menyatakan ini tanah negara, cepat atau lambat, manakala negara membutuhkannya ya harus kita lepas,” tegas Haji Udin.


Apalagi, sambungnya, sudah ada uang santunan atau kerahiman, yang diatur dari pihak Kemenag nantinya. “Ini kan proyek strategis nasional yang harus kita dukung apapun alasannya,” imbuh dia.


Kendati demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa di lapangan masih ada pihak-pihak yang enggan menyerahkan lahan garapannya untuk dinilai dan dikonversi menjadi uang kerahiman. Diantara mereka malah memilih untuk menempuh jalur hukum. 


Menurut Haji Udin, langkah tersebut sangat disayangkan. Karena jika pihak-pihak yang telah memilih menempuh jalur hukum tersebut dinyatakan kalah dan telat untuk melalui mekanisme penilaian, maka mereka tidak akan mendapatkan apa-apa. Padahal, diantara warga yang menggarap lahan seluas 142,5 Hektare tersebut telah tinggal selama belasan tahun disana.


“Memang ada grup-grup tertentu, mohon maaf ya, itu juga teman-teman kita di luar, merasa bisa menjalani proses gugatan, proses hukum, silahkan saja, menurut saya lebih baik kita koorporatif dengan pemerintah,” jelasnya.


Karena, menurut dia Proyek Strategis Nasional ini tidak bisa disetop. Karena itu ia mengajak, untuk memanfaatkan uang kerahiman dari pemerintah sebaik mungkin, selagi punya kesempatan.


Sebagai informasi, tahap penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, telah berlangsung sejak Rabu, 18 Agustus 2021 lalu, sejauh ini 63 bidang tanah telah dinilai dengan mulus dan lancar. Selama 10 hari kerja KJPP akan menilai total sebanyak 141 bidang sesuai SK tim terpadu yg diketuai Sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat.


Kementerian Agama bersama Tim Penertiban Lahan UIII Tahap II yang turun ke lapangan dibagi menjadi dua tim mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian. Dua tim tersebut menyisir bidang-bidang lahan yang masuk dalam list disaksikan pihak yang mengaku telah menggarap lahan tersebut minimal 10 tahun. Penilaian dilakukan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.