Pimpinan KPK Langgar Etik Cuma Potong Gaji, Eks Jubir KPK: Menyedihkan!

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sedih sama pilihan sanksi yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk pimpinan KPK yang melanggar etik.


Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: INSTAGRAM/@febridiansyah.id

JAKARTA - Pimpinan KPK yang melanggar etik itu adalah Lili Pintauli Siregar. Menurut Dewas, ia terbukti melakukan 2 pelanggaran etik. Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi; kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. 


Dengan 2 pelanggaran itu, Febri menilai pimpinan KPK itu bisa diganjar sanksi yang lebih berat. Memang ada 2 pilihan sanksi berat yang bisa diambil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, pasal 10 ayat (4). 


Di poin a disebutkan, pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sementara di poin b, diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.


“Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/ bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..,” cuit Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Senin (30/8).


Ini bukan kali pertama, sebutnya, Dewas menjatuhkan hukuman yang mengecewakan kepada pimpinan KPK yang melanggar etik.


“Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan. Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik,” sambungnya.


Padahal, sambung Febri, sebelum ada Dewas, ketika. Ada Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK. Komposisinya dominan eksternal dari unsur tokoh masyarakat. 


“Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai. Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas,” kesalnya.