Menko Polhukam Ancam Pidanakan Obligor BLBI Yang Nekat Mangkir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil 48 obligor dan debitur kamis 26 Agustus 2021 terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam video rilis Youtube Kemenko Polhukam kamis 26 Agustus 2021 mahfud menegaskan, jika obligor mangkir dalam waktu yang ditentukan untuk pelunasan, maka kasus ini mengarah pidana.


Mahfud MD (Menko Polhukam). Foto: IST

JAKARTA. Seperti diberitakan, Kamis 26 Agustus 2021 Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Panggilan ini dikeluarkan oleh ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Agenda pemanggilan Tommy adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.

Tommy Soeharto dan Ronny diminta hadir pada hari ini pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI. Namun, Tommy mangkir dari panggilan tersebut. Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, mengatakan hanya kuasa hukum Tommy yang hadir bersama pengurus PT Timor Putra Nasional lainnya yaitu Rony Hendrarto Ronowicaksono.

"Ada kuasa yang hadir dan Pak Rony, Pak Cahyo ini ketua timnya, beliau adalah Dirjen AHU, gitu aja ya," kata Rionald di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021 tadi.

Menko Polhukam dalam video rilisnya menyampaikan, dirinya juga sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Bahkan, jika semua mangkir dan tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, dan tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana.

"Jadi, kalau mangkir, hal ini sudah memenuhi unsur pidana korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir bisa dimaknai sebagai melanggar hukum," tegasnya.

Lanjutnya, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Karena Presiden hanya memberi waktu untuk menyelesaikan kasus BLBI hingga akhir tahun 2023. Mahfud berharap semua bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.