Keren! 3 Daerah Ini Siap Tender Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Dalam rangka percepatan implementasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi melakukan monitoring perkembangan proyek PSEL di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Makassar, Kota Bekasi, dan Kota Palembang pada hari Jumat (6/8). 


Rapat monitoring virtual perkembangan proyek PSEL l. Foto: IST

JAKARTA - Hasil dari pertemuan tersebut, disampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Utara, Kota Makassar, dan Kota Bekasi sudah siap lelang tender PSEL. Sementara Kota Palembang masih memerlukan pendampingan khusus untuk melakukan revisi perjanjian kerjasamanya.

“Saya ingin memastikan kapan dilakukan tender. Karena itu, pada September nanti, sesuai aturan KLHK, harus sudah mengajukan bantuan BLPS (Biaya Layanan Pengolahan Sampah),” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo pada kesempatan tersebut.

Deputi Basilio menegaskan bahwa apabila BLPS diajukan tepat waktu, maka bisa diproyeksikan akan selesai di tahun 2023. “Bila terlambat mengajukan, maka bantuan BLPS akan terlambat dan turun di tahun 2024. Untuk itu, diharapkan tahun ini agar semua melaksanakan lelang proyek PSEL,” lanjut Deputi Basilio.

Terkait perkembangan PSEL di Sulawesi Utara, Praseno Hadi Asisten Bidang Perekonomian Provinsi Sulawesi Utara melaporkan bahwa saat ini sudah dilakukan penandatanganan MoU dengan 5 Kabupaten/Kota untuk pembangunan PSEL Sulawesi Utara. “Saat ini tim sedang menyusun tata cara lelang, paralel dengan finalisasi FS (feasibility study)," tuturnya.

Direncanakan, Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan tender pada bulan September, dan ditargetkan penandatanganan kontrak bisa selesai pada bulan Oktober.

Walikota Makassar Danny Pomanto juga mengatakan bahwa pemerintahnya siap melakukan lelang di akhir November hingga Desember. Ia juga melaporkan bahwa FS sudah mulai disusun dan sedang dilakukan kajian di seluruh TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Tentang kebijakan _waste to energy_, sudah menargetkan 2023 akhir diharapkan berfungsi dan mulai beroperasi, dan 2024 sudah beroperasi penuh,” seru Walikota Danny.

Asisten 2 Kota Bekasi Sudarsono melaporkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menyusun FS dan sudah direview oleh tim BPPT, dengan mempertimbangkan BLPS seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bekasi. Hasil rapat ini kemudian akan dilaporkan kepada Walikota untuk segera memproses PSEL di Kota Bekasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Alex Ferdinandus menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan terkait kajian PKS (Perjanjian Kerja Sama).

“Saat ini masih tahap pembahasan addendum perjanjian kerja sama dengan PT. Indo Green Power. kami baru saja menyelesaikan kajian manajemen risiko dari perjanjian kerja sama ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur 4 Kementerian Dalam Negeri Arsan Latif mengungkapkan bahwa fokus pada kerja sama dalam proyek PSEL adalah mencari partner terbaik yang dapat mengelola sampah. Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait pengajuan BLPS, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Agunan Paulus Samosir mengungkapkan bahwa BLPS yang diberikan maksimal sebesar Rp 500.000 per ton sampah, sesuai aturan PMK No.26/PMK.07/2021 terkait Dukungan Pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.

Rapat monitoring ini dihadiri oleh Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten Deputi Energi Kemenko Marves, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, serta perwakilan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.