Jubir Luhut: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meluruskan simpang-siur informasi soal kartu vaksin yang belakangan ini banyak dijadikan syarat masuk tempat tertentu.


Kartu vaksin disablon di kaos. Karena 'kartu keramat' ini sudah dijadikan syarat penting untuk mengakses berbagai tempat dan layanan. Foto: IST

JAKARTA - Salah satunya tempat ibadah. Jubir Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini memastikan bahwa kartu vaksin itu hanya dijadikan sebagai syarat masuk mall, bukan tempat ibadah.


Namun, sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, jumlah jemaahnya dibadasi.

"Di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/8).

Dalam konferensi pers yang digelar Luhut pada Senin (9/8) lalu juga sudah ditegaskan oleh Menko Luhut soal kartu vaksin ini.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.