Kepala Daerah Diberhentikan Jika 'Mbalelo 'PPKM Darurat

Kebijakan PPKM Darurat ini juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, kata Mendagri Tito Karnavian draftnya masih difinalisasi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan diberhentikan sementara jika tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku tanggal 3-20 Juli mendatang.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual soal PPKM Darurat, Kamis (1/7). FOTO: IST

JAKARTA - Keputusan untuk memberhentikan sementara para kepala daerah yang 'mbalelo' itu tercantum dalam aturan tambahan.

"Nah ini yang sangat penting," buka Menko Luhut dalam konferensi pers virtual dengan awak media, Kamis (1/7).

Purnawirawan Jenderal TNI itu lalu membacakan aturan tambahan yang ada di poin 6 PPKM Darurat. Intinya, kepala daerah yang mbalelo akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara.

Bunyi lengkapnya: Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rincian kebijakan PPKM Darurat ini juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian draftnya masih dalam proses finalisasi.

"Kalau ada koreksi kami perbaiki. Segera hari inu juga tanda tangan dan share kepada seluruh kepala daerah di Jawa-Bali," ujar Tito.

Mantan Kapolri ini juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa untuk kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, tertulis.

"Sampai dengan sanksi pemberhentian sementara. Selama tiga bulan," tegasnya.