90% Armada Sengaja Lakukan Pelanggaran Muatan

Memasuki PPKM Darurat, pengamat transportasi Indonesia Djoko Setijowarno meminta penegakan hukum memberikan perhatian khusus bagi kendaraan pengangkut logistik. Namun bukan berarti mentolerir muatan yang berlebihan.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno

"Angkutan logistik memang harus mendapat perhatian khusus selama PPKM Darut, tapi bukan berarti memberikan toleransi bagi yang bermuatan lebih," tegasnya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp.

Menurut Djoko, aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang mencoba memanfaatkan situasi PPKM Darurat.

Lanjutnya, masa PPKM Darurat bukan berarti kendaraan truk bisa semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik. Sehingga terjadi pelanggaran muatan dan dimensi berlebihan "over dimension and over load" (ODOL).

Alasan pernyataan tegas Djoko Setijowarno adalah, pelanggaran tersebut akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas akan menurun.

"Akibatnya nanti biaya operasional kendaraan meningkat. Ini akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," ucap yang juga Dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata.

Menurut pengamatannya, di Indonesia, sekitar 90% lebih pemilik barang mengikat kontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Tentunya semua armada yang berdimensi lebih, tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.

"Dalam hal ini, pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih dengan mengunakan kendaraan yang berdimensi lebih," tutupnya.