Sidang UU Ciptaker: DPR Mangkir, Pemerintah Gak Siap

Sementara 6 pemohon dari perkara nomor 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 semuanya hadir.

Sidang uji formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 terpaksa ditunda lagi pekan depan, Kamis 17 Juni 2021. Pasalnya, DPR mangkir, sementara pemerintah mengaku belum siap.


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika membuka sidang uji formil dan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja, di Ruang Sidang MK Rabu (16/12/2021). FOTO: MKRI

JAKARTA - Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sayangnya, agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait beleid UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 harus molor lagi karena beberapa alasan.

Pertama, perwakilan DPR tidak hadir. "Catatan dari kepaniteraan, bahwa DPR ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir karena bertepatan dengan agenda sidang yang telah ditentukan di DPR," kata Ketua MK Anwar Usman, di awal sidang, Kamis (10/6).

Klik: KSPI Geram Pemerintah & DPR Tidak Siap Hadapi Sidang UU Ciptaker


Sementara dari pihak pemerintah, ada 6 menteri yang konfirmasi hadir. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Ini luar biasa," puji Anwar. "Mungkin baru pertama dalam sejarah MK ini yang seharusnya ada sembilan menteri, tapi baru enam yang confirmed hadir," sentilnya.

Kendati demikian, Anwar menyampaikan terima kasih dan atas kehadiran para menteri sebagai kuasa dari presiden.

Sementara 6 pemohon dari perkara nomor 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 semuanya hadir. Sidang ini digelar secara offline dan virtual.

Giliran Hakim MK Saldi Isra, ia menyampaikan keputusan mahkamah memisah uji formil dan uji materil dalam sidang UU Ciptaker. Uji formil ini sebutnya, akan dilakukan selama 60 hari kerja. Terhitung, dari sidang hari ini, Kamis (10/6).

"Jadi sidang ini dengan beberapa rangkaian setelahnya, itu hanya membahas soal keterpenuhan syarat formil," ucapnya.

Ia juga meminta agar keterangan DPR dan Pemerintah terkait uji formil UU itu digabung. Sebab, didalamnya menjelaskan tentang proses pembentukan UU Cipta Kerja. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan proses pengundangan.

Karena mahkamah, sebutnya akan lebih banyak mendengar soal-soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

"MK tidak keberatan kalau pemerintah misalnya minta penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," tutur Saldi.

Nah, keputusan ini ternyata bikin pemerintah kelabakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa keterangan dari pihak pemerintah masih campur-aduk.

"Karena ini dalam perkara 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 ada hal yang mencampurkan antara uji formil dan uji materiil," akun Ketum Golkar itu.

Sebab itu, Airlangga minta pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi berkasnya.

Hakim Ketua setuju. Mahkamah memutuskan sidang dengan agenda yang sama, yalni mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara terkait pada hari Kamis 17 Juni 2021, pukul 9 pagi.

"Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Ketua MK Anwar Usman.