KSPI Geram Pemerintah & DPR Tak Hadiri Sidang UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik sikap Pemerintah dan DPR yang belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil dan materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6) lalu.


Sidang perbaikan uji materiil Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Ruang Sidang MK Rabu (16/12/2020). FOTO: MKRI

JAKARTA - Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah khususnya para menteri terkait dan DPR tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.

Padahal MK sudah memanggil dan menjadwalkan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. "Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan, dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” protes Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Ini adalah kali kedua Pemerintah dan DPR mangkir dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja yang dihadiri KSPI. Beberapa bulan lalu, kedua lembaga itu juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

"Mereka ini, pengecut," sebut Presiden KSPI ini.

Ia menyebut petinggi kedua lembaga ini hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, rapat-rapat di hari libur di Gedung DPR.

Namun, Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak bisa segera memberi keterangan ketika menghadapi rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional.

Klik: Sidang UU Ciptaker: DPR Mangkir, Pemerintah Gak Siap


Padahal, lanjut dia orang-orang di pemerintahan dan DPR dibayar dari uang rakyat. Yang seharusnya bekerja cepat ketika menyangkut kepentingan rakyat.

“Kemana itu para menteri yang selama ini seolah-olah berpihak pada rakyat? Kemana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja? Tetapi di hadapan pengadilan, dalam tanda petik, bersikap pengecut,” sentil Said Iqbal.

“Tindakan ‘pengecut’ pemerintah dan DPR telah mencinderai rasa keadilan rakyat, setidak-tidaknya yang diwakili oleh gerakan buruh," sambungnya.

Oleh karena itu, bos KSPI ini meminta agar Hakim MK tidak memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab, kesempatan yang diberikan justru diabaikan.

“Mahkamah tidak boleh tuduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” tegasnya.

KSPI Ancam Mogok Nasional

Apabila keputusan judicial review terhadap UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan kaum buruh, kata Said Iqbal, KSPI dan elemen serikat buruh yang lain akan melakukan aksi mogok nasional jilid kedua sebagaimana pemogokan nasional yang dilakukan pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020 lalu.

Instruksi mogok nasional kedua ini akan dikeluarkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.

“Secara elegan kami sudah menempuh uji formil dan materiil. Tetapi bilamana dari jalur hukum kami tidak mendapatkan rasa keadilan, maka jalur gerakan aksi yang konstitusional akan kami lakukan,” jelasnya lagi.

Disampaikan Said Iqbal, dalam aksi nasional kedua ini, akan melibatkan 10 ribu pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota. (*)