KSPI Ancam Mogok, Minta PLN Tak Buang Badan Soal THR

Buruh yang akan mogok ini bekerja di sejumlah pelayanan teknik, seperti pemasangan kabel, perawatan gardu listrik, hingga pencatat meter. 


Aspirasi buruh dalam sebuah aksi unjuk rasa.

FOTO: Tangkapan Layar YouTube

JAKARTA- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung penuh perjuangan buruh outsourcing PLN soal THR.

Menurutnya, Direksi PLN tidak boleh melimpahkan tanggung jawab kesejahteraan buruh outsourcing hanya kepada vendor.

Sebab, vendor atau agen outsourcing hanya menerima succes fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.

"Sedangkan pemberian THR, gaji, dan kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor," kata Said Iqbal, dalam keterangan yang diterima Times.id, Sabtu (12/6).

Klik: Merasa 'Dipimpong' THR, FSPMI: PLN Kok Lepas Tangan


Tentu, tambah Said, tidak mungkin vendor menanggung pembayaran THR buruh outsourcing PLN yang tidak sesuai aturan.

Apalagi pemberian THR didasarkan pada Perdir 0219, bukan berdasarkan keputusan pemilik vendor atau agen outsourcing.

Said Iqbal mengingatkan, bahwa di era Menteri BUMN Dahlan Iskan, ada kesepahaman dengan DPR bahwa seluruh buruh outsourcing di BUMN seperti PLN akan diangkat menjadi karyawan tetap di anak perusahaan.

Dengan demikian segala upah, kesejahteraan dan hubungan kerja buruh outsourcing PLN menjadi tanggungjawab Direksi PLN.

"Direksi PLN jangan buang badan ketika berbicara kesejahteraan buruh outsourcing PLN. Tetapi giliran masalah pekerjaan dibebankan kepada buruh outsourcing," tegasnya.

Penting diketahui, buruh outsourcing PLN bekerja di bidang-bidang strategis. Mulai dari pelayanan teknik seperti pemasangan kabel, perawatan gardu listrik, hingga pencatat meter. Bahkan mereka rata-rata sudah bekerja lebih dari 5 tahun.

Dengan demikian, PLN sudah melanggar UU No 13 Tahun 2003 maupun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pelanggaran terkait penggunaan buruh outsourcing PLN di pekerjaan utama dan dikontrak terus menerus tanpa batas.

"Oleh karena itu, FSPMI dan KSPI akan mengorganisir pemogokan seluruh buruh outsourcing PLN di 30 provinsi, 300 kab/kota yang diikuti ratusan vendor buruh PLN di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Pemogokan ini akan didahului dengan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PLN dan kantor-kantor cabang PLN oleh ribuan buruh outsourcing PLN.

Aksi unjuk rasa nasional rencananya akan dimulai tanggal 16 Juni. Sedangkan mogok nasional direncanakan akan digelar pada bulan Juli.

KSPI juga akan melakukan kampanye internasional. Bahwa PLN sebagai BUMN di Indonesia melakukan 'perbudakan modern' dengan menggunakan buruh outsourcing, membayaar upah murah, THR rendah, hubungan outsourcing tanpa batas, kerja kontrak terus menerus, kesejahteraan yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan konvensi ILO serta mudahnya manajemen memutus sepihak kepada vendor.

"Kapanye internasional ini akan dilakukan di sidang-sidang ILO di Jeneva," pungkas Said Iqbal yang saat ini dipercaya sebagai Pengurus Pusat (Goberning Body) ILO dan Ketua Majelis Nasional FSPMI. (MA)