Moeldoko cs Gugat Menkumham, Herzaky: Memalukan!

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum san HAM Yasonna H Laoly.


Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. FOTO: IST

JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan yang didaftarkan oleh Moeldoko cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowiyang saat ini tengah fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

"Tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Harusnya, sambung dia, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko fokus membantu Presiden di tengah situasi genting saat ini. Bukan malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadi.

"Menggugat Menkumham, yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden," tambahnya.

Herzaky juga menyebut legal standing KSP Moeldoko dalam gugatan itu tak jelas. Hal ini hanya akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Padahal, kata Herzaky Menkumham yang disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu sudah dengan tegas menolak mengesahkan KLB Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," sentilnya.

Ia menilai, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Pihaknya meyakini, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara tersebut akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Yaitu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (MA)