Belum Tamat! KLB Demokrat Gugat Menkumham Ke PTUN

Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ternyata belum tamat. Usaha mereka kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Kuasa Hukum KLB Partai Demokrat Rusdiansyah usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Jumat (25/6). FOTO: IST

JAKARTA - Kuasa Hukum KLB Demokrat Rusdiansyah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat (25/6). Pihaknya meminta pengadilan mengesahkankan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Dengan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Sebagaimana diketahui, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah, Jumat (25/7).

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Dimana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
 

Moeldoko cs Gugat Menkumham, Herzaky: Memalukan!


Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten atau Kota maupun Provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. Karena menurutnya, KLB Deli Serdang adalah buah dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajuikan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan
agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tambahnya.

Lewat gugatan ini, ia juga berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap.

"Sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya. (AL)