Mahfud Revisi 4 Pasal UU ITE, Demokrat: Mending Hapus 'I'

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi. Tapi terbatas hanya pada 4 pasal saja.


Mahfud Md dan Hinca Pandjaitan Soal Revisi UU ITE. Sumber: IST

JAKARTA - Ke 4 pasal yang akan direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini antara lain; Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga sepaket dengan penambahan satu pasal lain, yakni pasal 45C.

Mahfud beralasan, revisi ini dilakukan untuk menyahuti aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya pasal karet, kriminalisasi dan multitafsir di UU ITE. "Makanya kita perbaiki," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.

Presiden Jokowi pun sudah setuju, setelah mendengar paparan Tim Kajian UU ITE. Tim ini telah melakukan diskusi panjang dengan melibatkan banyak orang.

Mulai dari pihak Kemkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemkumham.

Selain itu, Tim Kajian juga melibatkan pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.

"Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujarnua.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan 6 persoalan yang diatur dalam pasal-pasal itu. Mulai dari ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, perjudian, kesusilaan, fitnah, pencemaran dan penghinaan.

Dalam revisi ini pula, jelas Mahfud, pemerintah menambah kalimat dan memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang tersebut.

Revisi UU ITE ini akan berproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk sinkroninasi. Baru nantinya, draf revisi akan dimasukan dalam proses legislasi di DPR.

Revisi UU ITE ini sebetulnya bersifat jangka pendek. Untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan hukum akibat dari UU tersebut. Sementara agenda jangka panjangnya, pemerintah tengah menggagas Omnibus Law di bidang elektronik.

"Itu akan diatur semua melalui suatu UU yang lebih komprehensif. Tapi karena itu komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti butuh waktu yang lebih khusus," tandasnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai UU ITE itu memang harus segera direvisi. Tapi revisinya beda dengan yang digagas Mahfud.

Sederhananya, politisi Partai Demokrat ini kepingin huruf I dari UU ITE dihapus menjadi UU TE atau UU Transaksi Elektronik saja. Sebab, perkembangan teknologi transfer dana kini kian meluas sekaligus rawan. Sehingga perlu diatur.

"Dengan adanya I didepan TE, makna dan rezimnya total berbeda. Karena semua “informasi” menjadi pesakitan yang harus diadili dan dipidana," kata Hinca Selasa (8/6) malam.

Padahal, sambungnya, informasi bukan untuk diadili. Informasi hanyalah soal beda pendapat, bukan kejahatan. "Penjara bukan tempat berbeda pendapat.
Jadi jelas sekali bedanya," tegasnya.

Politisi partai berlogo mercy ini berpandangan, informasi adalah rezim demokrasi. Sehingga, tidak layak jika informasi jadi bagian dari objek kriminal. "Karenanya harus diakhiri," pungkasnya. (*)