Gugatan Ditolak, Jhoni Allen Salah Kamar

Selain gugatan soal AD/ART dan pemecatan kader yang telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5) lalu, gugatan soal pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota DPR juga dimentahkan. Sekjen Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) itu disebut salah kamar.


  • Tim Advokasi Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ist

JAKARTA - Sentilan "salah kamar" itu disampaikan Mehbob. Kuasa hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu bilang pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR otomatis berlaku setelah dipecat sebagai kader.

Karena itu, ia menilai wajar jika pengadilan menolak gugatan Jhoni Allen tersebut. Menurutnya, jika merujuk Undang-Undang Parpol, jelas diatur bahwa penyelesaiannya ada di Mahkamah Partai.

"Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," sentil Mehbob, dalam keterangannya Rabu (5/5).

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," tandasnya.

Sebelumnya, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun cs tentang AD/ART Partai juga dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" sindirnya lagi.