Pinjol Ilegal, Jebak Warga Aceh di Tengah Pandemi

Pinjaman online alias Pinjol kian marak saja di Aceh. Mereka memanfaatkan kesempatan di tengah kesempitan akibat pandemi Covid-19. Jebakan dipasang untuk calon mangsanya yang tidak berpikir panjang.

Acara OJK Mendengar dan Evaluasi Kinerja IJK TW III 2020 yang digelar di Banda Aceh, Kamis (12/11). Foto: Farhan Nurhadi

BANDA ACEH - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri dalam acara OJK Mendengar Bersama Industri Jasa Keuangan menghimbau masyarakat untuk memilih Pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Ia menjelaskan bagaimana cara memilih perusahaan agar tidak salah. Salah satunya, dengan mengakses daftar Pinjol resmi dan terdaftar di OJK. Agar masyarakat tidak tertipu rayu fintech ilegal.

Sejauh ini, ada 161 fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK sebagaimana tertera dii laman www.ojk.co.id

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Yusri, di Banda Aceh, Jumat (13/11).

Sebelumnya, Ketua OJK Aceh itu mendapatkan banyaknya jasa keuangan yang ilegal dan merugikan masyarakat. Selain Pinjol, investasi ilegal alias bodong juga menjamur.

"Investasi ilegal sangat merugikan. Banyak kita temukan masyarakat yang telah terjebak didalamnya , investasi ilegal dan pinjol yang tidak terdaftar di OJK itu bukanlah sebuah solusi bagi masyarakat, melainkan ini adalah kerugian bagi masyarakat itu sendiri," sambungnya.

Yusri menghimbau masyarakat untuk datang ke kantor OJK jika ada keluhan mengenai sistem jasa keuangan di Aceh. 

"Kita terbuka kapan saja, jika ada masalah dengan jasa keuangan masyarakat silahkan datang ke kantor OJK untuk diskusi dan kita cari solusi bersama," tutupnya.