Dipanggil Ke Istana, Bos KSPI Tetap Demo Protes UU Ciptaker

Sebanyak 2 juta buruh akan dikerahkan dalam aksi unjuk rasa bertajuk Mogok Nasional. Aksi akan berlangsung 3 hari, sejak 6-8 Oktober 2020 sebagai wujud protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Meskipun, bos KSPI baru saja menghadap Presiden Jokowi, Senin (5/10) siang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/10). Foto: IST

JAKARTA - Ada 2 bos serikat pekerja yang diketahui menghadap Presiden Jokowi, Senin (5/10) siang. Pertama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Namun mereka tidak datang berbarengan. Andi Gani tiba duluan. Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan ( PT PP) (Persero) Tbk ini sempat menunggu sejenak di area pintu kaca. Gedung transisi yang menghubungkan area Kemensekneg dengan komplek Istana.

Sekitar pukul setengah 2 siang, giliran Said Iqbal tiba. Tidak lama, mobil golf istana berkelir hitam langsung menjemput keduanya. Ketika dihampiri wartawan, dua bos serikat pekerja ini irit bicara.

Andi Gani hanya menjawab dua kata, ketika ditanya: kapan dipanggil ke Istana? "Tadi malam," jawabnya singkat, sambil melambaikan tangan berlalu, seiring mobil listrik berstiker logo HUT RI ke-75 itu tancap gas.

Usai pertemuan di Istana, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan sikapnya bergabung dengan 32 federasi dan konfederasi serikat buruh lain untuk unjuk rasa serempak secara nasional. Unjuk rasa bertajuk mogok nasional itu akan digelar pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Iqbal mengatakan, mogok nasional ini dijamin Undang-undang. Yaitu UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” terang Iqbal, dalam keterangan tertulis tadi malam.

Mogok nasional ini, lanjutnya akan diikuti 2 juta buruh. Lebih sedikit dari sebelumnya, yang direncanakan 5 juta buruh.

Sebanyak 2 juta buruh itu berlatar belakang pekerja di sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, serta elektronik dan komponen.

Baca juga: Menaker Ida Mohon-mohon, Buruh Tidak Demo

Lainnya berasal dari industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional itu antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh kata dia akan menyuarakan penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mereka menuntut agar UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tanpa syarat tetap ada dan Upah Minimum Sektoral Perkebunan atau UMSK tidak hilang.

Selain itu, mereka juga meminta agar nilai pesangon tidak berkurang. Mereka menolak PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan waktu kerja eksploitatif.

Lebih lanjut, cuti dan hak upah atas cuti juga diminta tidak hilang. Karyawan kontrak dan outsourcing juga harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Lalu, apa saja sebenarnya yang diomongin dengan Presiden Jokowi di Istana pada Senin (5/10) siang itu?

Iqbal mengaku, dalam pertemuan itu ia menyampaikan aspirasi buruh. "Untuk masukan ke pemerintah...," kata Iqbal dalam obrolan WhatsApp tadi malam.