Polri Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum, Bukan Massa Aksi
Kapolda Metro Jaya tegaskan 16 tersangka perusakan bukan bagian massa aksi, melainkan kelompok perusuh
Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis yang terjadi pada 28–31 Agustus 2025.
JAKARTA - Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi. Ia menyebut kelompok ini memang datang dengan tujuan merusak dan mengganggu ketertiban.
"Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa," tegas Kapolda, dikutip dari akun resmi X (Twitter) @DivHumas_Polri, Rabu (17/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
Di sisi lain, kasus ini memicu berbagai tanggapan warganet. Akun X @MarissaPrawira menulis, "Benar banget, yang demo kan pengen suara didengar, bukan buat rusuh gitu aja".
Namun, akun @sukurpldy mempertanyakan kasus korban jiwa. "Bagaimana dengan korban jiwa yang 10 orang meninggal dunia, siapa tersangkanya????" tulisnya.
Sementara itu, akun @Indradjid juga melontarkan pertanyaan. "Bagaimana kelanjutan anggota Brimob yang melindas ojol? Dan bagaimana kelanjutan anggota TNI yang tertangkap saat kerusuhan? Terima kasih".
Ada pula apresiasi dari akun @KarinaCamelia yang menuliskan, "Salut sama pak polisi, kerja kerasnya biar semua pihak merasa aman dan adem".
Hingga berita ini tayang, unggahan tersebut telah dilihat 6,5 ribu kali, dengan 46 komentar, 16 kali dibagikan ulang, dan 251 tanda suka.
![]() |
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat memberi keterangan pers. Foto: Akun X @DivHumas_Polri |
JAKARTA - Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi. Ia menyebut kelompok ini memang datang dengan tujuan merusak dan mengganggu ketertiban.
"Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa," tegas Kapolda, dikutip dari akun resmi X (Twitter) @DivHumas_Polri, Rabu (17/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
Di sisi lain, kasus ini memicu berbagai tanggapan warganet. Akun X @MarissaPrawira menulis, "Benar banget, yang demo kan pengen suara didengar, bukan buat rusuh gitu aja".
Namun, akun @sukurpldy mempertanyakan kasus korban jiwa. "Bagaimana dengan korban jiwa yang 10 orang meninggal dunia, siapa tersangkanya????" tulisnya.
Sementara itu, akun @Indradjid juga melontarkan pertanyaan. "Bagaimana kelanjutan anggota Brimob yang melindas ojol? Dan bagaimana kelanjutan anggota TNI yang tertangkap saat kerusuhan? Terima kasih".
Ada pula apresiasi dari akun @KarinaCamelia yang menuliskan, "Salut sama pak polisi, kerja kerasnya biar semua pihak merasa aman dan adem".
Hingga berita ini tayang, unggahan tersebut telah dilihat 6,5 ribu kali, dengan 46 komentar, 16 kali dibagikan ulang, dan 251 tanda suka.
Posting Komentar