Kejari Abdya Dalami Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut Rp1,5 Miliar
Penyidik Kejari Abdya periksa 43 saksi, dalami dugaan penyalahgunaan dana desa studi banding Tuha Peut
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran dana Desa Rp1,5 miliar.
![]() |
Kejari Abdya dalami dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Sumbar Rp1,5 miliar. Foto: Dok. Kajari Abdya |
ABDYA - Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, di Blangpidie, Rabu, 17/9/2025, menyampaikan hingga pertengahan September ini tim penyidik telah memeriksa 43 saksi. Mereka berasal dari unsur Keuchik (kepala desa), Camat, Tuha Peut, pejabat DPMP4 Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan pejabat Bupati dan mantan Sekda.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana Desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025.
Dari total 152 Desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 Desa mengikutsertakan Tuha Peut dalam studi banding tersebut dengan alokasi anggaran Rp10 juta per Desa.
Penggunaan dana itu diduga tidak sesuai asas manfaat dan efisiensi, bahkan terindikasi ada gratifikasi terselubung melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Pihak Kejaksaan menyebut telah mengantongi dua alat bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana Desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025.
Dari total 152 Desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 Desa mengikutsertakan Tuha Peut dalam studi banding tersebut dengan alokasi anggaran Rp10 juta per Desa.
Penggunaan dana itu diduga tidak sesuai asas manfaat dan efisiensi, bahkan terindikasi ada gratifikasi terselubung melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Pihak Kejaksaan menyebut telah mengantongi dua alat bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Posting Komentar