Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Saksi: Akuisisi PT JN oleh ASDP Tak Rugikan Negara, Justru Untung Rp 820 Miliar

ASDP disebut berhasil mengakuisisi perusahaan pelayaran yang menguasai rute gemuk Merak-Bakauheni itu, 40 persen lebih murah dari hasil valuasi KJPP.

Akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia disebut tak merugikan negara. Sebaliknya, negara justru disebut untung hingga Rp 820 miliar dari transaksi yang sempat dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suasana sidang lanjutan kasus akuisisi ASDP terhadap JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis malam (21/8/2025). Foto: Ist

JAKARTA — Pernyataan itu datang dari Muhammad Syarif, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus akuisisi ASDP terhadap JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis malam (21/8/2025).

“Ya benar, PT ASDP membeli 40 persen lebih murah dari valuasi PT JN yang dihitung oleh KJPP MBPRU,” kata Syarif saat memberikan kesaksian.

Hitungannya, valuasi PT JN mencapai Rp 2,09 triliun. Namun, ASDP bisa mengakuisisi perusahaan pelayaran yang menguasai rute gemuk Merak-Bakauheni itu dengan harga Rp 1,27 triliun, atau hemat hampir 40 persen dari nilai wajar.

Pernyataan saksi ini berbeda jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuduh tiga mantan direksi ASDP merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun dari akuisisi tersebut.

Tiga direksi yang didakwa yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pihak kuasa hukum para terdakwa menilai hitungan jaksa janggal. Mereka menyebut jika benar kerugian Rp 1,25 triliun, maka nilai perusahaan PT JN yang memiliki 53 kapal, lintasan strategis, dan SDM andal, hanya dihargai Rp 17 miliar.

Syarif juga menjelaskan, nilai akuisisi Rp 1,27 triliun itu bukan hanya untuk membeli kapal. “Ya ini beli satu paket, saham perusahaannya, 53 kapalnya, trayek-trayek yang dimiliki, dan seluruh aset lainnya,” ujarnya.

Setelah akuisisi rampung, seluruh pendapatan PT JN otomatis masuk ke keuangan ASDP. Rata-rata, pendapatan bulanan PT JN dari operasional kapal mencapai Rp 50 miliar atau sekitar Rp 600 miliar per tahun.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan empat saksi ahli. Selain Syarif dari KJPP MBPRU, ada saksi dari konsultan pajak PricewaterhouseCoopers, konsultan keuangan Deloitte, serta konsultan hukum Cahyadi.

Keempat saksi sepakat bahwa pekerjaan mereka dilakukan secara profesional. Mereka membantah ada upaya pengkondisian untuk memuluskan akuisisi. “Tidak ada (pengkondisian agar akuisisi mulus),” tegas Cahyadi.

Menurutnya, perannya hanya memastikan dokumen hukum berjalan sesuai kesepakatan para pihak. “Pekerjaan saya sebagai lawyer adalah membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dua pihak,” lanjut Cahyadi.

Yusuf Hadi, salah satu terdakwa, menambahkan bahwa akuisisi PT JN menguntungkan ASDP bukan hanya karena harga lebih murah dari valuasi. Menurutnya, izin lintasan yang dimiliki JN juga sangat berharga.

“Dalam bisnis pelayaran, salah satu yang mahal dan sulit didapat adalah izin lintasan. Dan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017,” kata Yusuf.