Hore! Gaji ke-13 ASN, PPPK, KDH/WKDH dan DPRK Abdya Cair Rp17,8 M

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, KDH/WKDH, dan DPRK Abdya capai Rp17,8 miliar, bentuk apresiasi atas kinerja mereka
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) resmi mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), KDH/WKDH, serta DPRK Abdya mulai Selasa, 2 Juli 2025.

Kepala BPKD Abdya, Mussawir SSos, MSi. Foto: Ist

ABDYA - "Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN, PPPK, KSH/WKDH, dan DPRK Abdya hari ini sudah dilakukan pencairan," ujar Kepala BPKD Abdya, Mussawir SSos, MSi, Rabu (2/7/2025).

Mussawir menjelaskan, total penerima gaji ke-13 ini terdiri dari 3.760 ASN dan PPPK, ditambah 25 anggota DPRK serta KDH/WKDH.

"Untuk anggarannya berjumlah Rp 17,815 miliar lebih dari sumber APBK Abdya tahun 2025. Besarannya sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing," kata Mussawir.

Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPK yang diajukan ke BPKD Abdya.

"Yang sudah mengajukan SPM, gaji ke-13 sudah cair. Bagi yang belum mengajukan, segera diajukan agar pencairannya segera kita lakukan," sebutnya.

Menurut Mussawir, gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para ASN dan PPPK.

"Jerih payah PNS dan PPPK dalam bentuk gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan memberikan semangat agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keperluan masyarakat," ungkapnya.

Ia berharap, pencairan ini dapat meringankan beban sekaligus menjadi penyemangat ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Kita berharap dengan cairnya gaji-13 ini bisa membantu ASN dan PPPK dalam lingkungan Pemerintahan Abdya," pungkas Mussawir.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini