Aceh dan Sumut Sepakat, Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh Singkil
Kesepakatan antara Aceh dan Sumut menetapkan empat pulau sebagai wilayah Aceh Singkil, disepakati 17 Juni 2025 di Wisma Negara Jakarta.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
JAKARTA - Kesepakatan tersebut disepakati pada hari Selasa tanggal 17 Juni tahun 2025 bertempat di Wisma Negara Jakarta, setelah dilakukan penelaahan dokumen serta penjelasan dari Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang menjadi pembahasan yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Dalam kesepakatan itu, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan status kepemilikan empat pulau tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-273 Tahun 2004 tentang Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan Daerah Sumatera Utara dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1111 Tahun 1982 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.
Berdasarkan keputusan tersebut, keempat pulau dimaksud masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dokumen Kesepakatan Bersama ini secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh.
- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
- Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution
Disaksikan oleh:
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka status administratif keempat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara dua provinsi kini telah ditetapkan secara resmi.
![]() |
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@prabowo |
JAKARTA - Kesepakatan tersebut disepakati pada hari Selasa tanggal 17 Juni tahun 2025 bertempat di Wisma Negara Jakarta, setelah dilakukan penelaahan dokumen serta penjelasan dari Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang menjadi pembahasan yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Dalam kesepakatan itu, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan status kepemilikan empat pulau tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-273 Tahun 2004 tentang Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan Daerah Sumatera Utara dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1111 Tahun 1982 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.
Berdasarkan keputusan tersebut, keempat pulau dimaksud masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dokumen Kesepakatan Bersama ini secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh.
- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
- Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution
Disaksikan oleh:
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka status administratif keempat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara dua provinsi kini telah ditetapkan secara resmi.
Posting Komentar