Polres Abdya Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Pelaku Dibekuk
Narkoba di Abdya, polisi terus beraksi tegas
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Jumat, 31 Januari 2025. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah Abdya.
ACEH - Pada pukul 12.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Abdya berhasil mengamankan pelaku di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pelaku tersebut bernama AKK (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh. Dari pelaku ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 0,85 gram bruto, sebuah handphone merk Infinix warna putih, dan sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 13.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. Mereka adalah MFC (18) dan CHN (23), keduanya juga pelajar/mahasiswa asal Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Di TKP 2, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kaca pirek sisa pakai dengan berat 1,29 gram bruto, 1 alat hisap sabu (bong), sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam, serta beberapa handphone merk Vivo warna hijau dan Samsung warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hengki Harianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada pukul 11.00 WIB, yang memberitahukan adanya transaksi narkotika di wilayah Abdya.
Petugas kemudian melakukan patroli dan mencurigai keberadaan pelaku di Desa Seunaloh. Saat hendak diamankan, pelaku AKK berusaha membuang kotak rokok yang berisi narkotika. Petugas segera mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku.
Setelah penangkapan AKK, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah MFC. Dengan menggunakan trik penyamaran, AKK menghubungi MFC dengan alasan ketinggalan barang di rumahnya.
Tak lama kemudian, MFC bersama CHN datang ke rumah dan langsung diamankan. Di kantong celana CHN, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi kaca pirek sisa pakai. Selain itu, di dalam rumah ditemukan alat hisap sabu yang disembunyikan oleh CHN.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke kantor Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku AKK mengaku bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari MFC.
Dengan demikian, ketiga pelaku akan segera dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika. Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Abdya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak generasi muda dan menimbulkan kerugian sosial yang besar.
Polisi berharap agar masyarakat tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.
![]() |
Polres Abdya berhasil mengungkap tiga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Ist |
ACEH - Pada pukul 12.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Abdya berhasil mengamankan pelaku di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pelaku tersebut bernama AKK (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh. Dari pelaku ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 0,85 gram bruto, sebuah handphone merk Infinix warna putih, dan sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 13.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. Mereka adalah MFC (18) dan CHN (23), keduanya juga pelajar/mahasiswa asal Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Di TKP 2, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kaca pirek sisa pakai dengan berat 1,29 gram bruto, 1 alat hisap sabu (bong), sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam, serta beberapa handphone merk Vivo warna hijau dan Samsung warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hengki Harianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada pukul 11.00 WIB, yang memberitahukan adanya transaksi narkotika di wilayah Abdya.
Petugas kemudian melakukan patroli dan mencurigai keberadaan pelaku di Desa Seunaloh. Saat hendak diamankan, pelaku AKK berusaha membuang kotak rokok yang berisi narkotika. Petugas segera mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku.
Setelah penangkapan AKK, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah MFC. Dengan menggunakan trik penyamaran, AKK menghubungi MFC dengan alasan ketinggalan barang di rumahnya.
Tak lama kemudian, MFC bersama CHN datang ke rumah dan langsung diamankan. Di kantong celana CHN, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi kaca pirek sisa pakai. Selain itu, di dalam rumah ditemukan alat hisap sabu yang disembunyikan oleh CHN.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke kantor Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku AKK mengaku bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari MFC.
Dengan demikian, ketiga pelaku akan segera dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika. Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Abdya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak generasi muda dan menimbulkan kerugian sosial yang besar.
Polisi berharap agar masyarakat tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.
Posting Komentar