UPDATE

Usul Zakat Danai Makan Bergizi Gratis, DPR: Mimpi Di Siang Bolong

Zakat dalam Islam hanya untuk 8 kelompok (asnaf)
Usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha.
 
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memantau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Instagram/kemensetneg.ri

JAKARTA — Ia menyebut gagasan yang dilontarkan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin tersebut salah kaprah dan melenceng dari prinsip ajaran Islam serta kebijakan pemerintah.

"Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat? Ini seperti mimpi di siang bolong," ujar Toha, Kamis (16/1/2025).

Menurut Toha, MBG merupakan program prioritas dalam RPJMN 2025-2029 yang sepenuhnya dibiayai dari APBN. Sumber anggaran program ini sudah sangat jelas. Pemerintah, sebutnya pasti bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan.

Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran," tegasnya.

Toha juga menyoroti bahwa zakat dalam ajaran Islam hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf): fakir, miskin, amil zakat, terlilit utang, muallaf, budak, pendakwah, dan musafir yang kehabisan bekal.

"Sesederhana ini memahami peruntukan zakat. Apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk dalam delapan kategori tersebut?" tanya Toha.

Ia menambahkan bahwa program MBG dirancang untuk semua golongan, termasuk pelajar non-Muslim. Menggunakan dana zakat untuk membiayai program ini, kata Toha, berpotensi menimbulkan polemik yang mengarah pada pelanggaran kaidah agama.

"Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin? Ingat, program ini untuk semua golongan. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama," pungkas legislator asal Dapil Jawa Tengah V tersebut.